Oleh : Eddy Susanto, Amd
Kondisi area tanah yang sengketa antara PTPN II (Klaim HGU 111) dan Warga
di Desa Helvetia tetapi dikuasai dan dibangun pagar dan Pondasi oleh pihak ke 3
(CitraLand).
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Sulitnya rakyat jangankan untuk memperoleh kesempatan untuk menggunakan, memanfaatkan dan memiliki hak atas tanah di tanah air, tanah leluhurnya dan tanah tumpah darahnya.
Penyebabnya adalah antara lain :
1). Kebijakan dan Keputusan Pemerintah Ri ,cq
Menteri Agraria dan Tata Ruang cq Menteri Pertanian dan Kementrian Perumahan
Rakyat belum saling mendukung, tidak terintegrasi bahkan inkontradiksi ditambah
masih belum peka terhadap nasib kaum miskin diperkotaan dan dipedesaan baik
dipesisir laut pantai maupun didaerah pertanian dataran tinggi bahkan
dipinggiran kaki gunung/kehutanan yang kini banyak jadi TUNAKISMA (Tak punya
Tanah), rakyat kecil dikota kota ngontrak-ngontrak, adapun didesa para petani
bukan wirausaha pertanian melainkan buruh tani.
Bagaimana mau ngatasi Masalah Krisis Perumahan Murah jika tanah di perkotaan dimonopoli oleh Konglomerat, tanah jadi barang langka dan akhirnya sangat mahal tak terjangkau rakyat kecil. Bagaimana mau ngatasi ketahanan pangan jika tanah sudah juga dimonopoli Penguasaannya oleh Konglomerat .
Bagaimana mau ngatasi Masalah Krisis Perumahan Murah jika tanah di perkotaan dimonopoli oleh Konglomerat, tanah jadi barang langka dan akhirnya sangat mahal tak terjangkau rakyat kecil. Bagaimana mau ngatasi ketahanan pangan jika tanah sudah juga dimonopoli Penguasaannya oleh Konglomerat .
2). Presiden cq Meneg
Agraria/Tata Ruang masih belum melindungi tanah-tanah pemukiman dan pertanian rakyat yang diserobot
dengan menggunakan atas nama Negara, atas nama kepentingan penyehatan BUMN,
atas nama pembangunan, lalu setelah rakyat di gusur rupanya Tanah di berikan
pada pihak ke 3 yang tak lain konglomerat juga (case Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan
Deli, Kabupaten Deli Serdang) rakyat digusur katanya atas izin-izin BUMN,
Penyehatan BUMN, Izin lokasi, izin peruntukan, izin atau dukungan macamlah
dalilnya, akhirnya rakyatpun digusur.. oalah rakyat koq digiring pada
kemiskinan lalu tanah diberikan pada Konglomerat memakai Badan Hukum PT.
CIPUTRA.
3). Presiden Cq Meneg Agraria/Tata Ruang/BPN diwilayah Propinsi dan Kabupaten serta Jajaran Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota tidak begitu melindungi bahkan cenderung diskriminasi, rakyat yang memperjuangkan pemulihan haknya (reclaiming action) dijalur birokrasi sejak tahun 2000-an sampai ada Keputusan Tim B Plus pun bahkan ada Keputusan DPR RI pun itu TIDAK PERNAH DIGUBRIS, tidak dipulihkan ,bayangkan sejak tahun 2000-an hingga hari ini 2022. Apa tak Seram kali hidup bernegara seperti ini? Lalu kini sampai 20 tahun lebih bukan pemulihan yang di dapat justru digusur karena tak dapat keadilan atas haknya lalu sampai Pengadilan cari keadilan, tapi di PN Lubuk Pakam sudah 20 kali lebih hadir tak PUTUS JUA. Sementara si Konglomerat sudah memagar area dan pasang iklan perumahan dan BUPATI Deli Serdang Azhari Tambunan dan Jajarannya Camat Labuhan Deli slow-slow saja. Rakyat diintimidasi secara Fisik digusur paksa diintimidasi secara administrasi dengan tidak diberikan penguatan administrasi, sementara konglomerat direkom dukungan ratusan hektar dan tak peduli aturan batasan pemberian izin lokasi/izin HGU / Izin IMB, pokok rekomlah, tak perduli jeritan rakyat, alasannya demi pertumbuhan ekonomi, ntah ekonomi siapa yah itu lah alasannya.
3). Presiden Cq Meneg Agraria/Tata Ruang/BPN diwilayah Propinsi dan Kabupaten serta Jajaran Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota tidak begitu melindungi bahkan cenderung diskriminasi, rakyat yang memperjuangkan pemulihan haknya (reclaiming action) dijalur birokrasi sejak tahun 2000-an sampai ada Keputusan Tim B Plus pun bahkan ada Keputusan DPR RI pun itu TIDAK PERNAH DIGUBRIS, tidak dipulihkan ,bayangkan sejak tahun 2000-an hingga hari ini 2022. Apa tak Seram kali hidup bernegara seperti ini? Lalu kini sampai 20 tahun lebih bukan pemulihan yang di dapat justru digusur karena tak dapat keadilan atas haknya lalu sampai Pengadilan cari keadilan, tapi di PN Lubuk Pakam sudah 20 kali lebih hadir tak PUTUS JUA. Sementara si Konglomerat sudah memagar area dan pasang iklan perumahan dan BUPATI Deli Serdang Azhari Tambunan dan Jajarannya Camat Labuhan Deli slow-slow saja. Rakyat diintimidasi secara Fisik digusur paksa diintimidasi secara administrasi dengan tidak diberikan penguatan administrasi, sementara konglomerat direkom dukungan ratusan hektar dan tak peduli aturan batasan pemberian izin lokasi/izin HGU / Izin IMB, pokok rekomlah, tak perduli jeritan rakyat, alasannya demi pertumbuhan ekonomi, ntah ekonomi siapa yah itu lah alasannya.
Ini bukti bahwa ada perundingan dengan pihak PTPN II dan PT.Ciputra dengan
Pihak Yang bersengketa disalah satu Hotel di Medan membahas lahan yang terletak
di Desa Helvetia. |
0 Comments