Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korlantas : 2 Tahun Telat Pajak Dianggap Kendaraan Bodong, Kapan Berlakunya?

 

STNK mati 2 tahun datanya dihapus (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. STNK yang mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
 
Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Kapan mulai diberlakukan?
 
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya.
 
Menurut Firman, jika aturan ini mulai diterapkan, kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Sebab, data-datanya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
 
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. "Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan, langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.
 
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
 
"Kita perlu ada peningkatan pendapatan untuk membiayai pembangunan. Juga untuk memperbaiki pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
 
Untuk diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
 
Sumber : detiknews.com

Post a Comment

0 Comments