STNK mati 2 tahun datanya
dihapus (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak
memperpanjang STNK selama dua tahun. STNK yang mati dua tahun akan dianggap
sebagai kendaraan bodong.
Bukan tanpa dasar, hal ini diatur dalam Pasal 74
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ). Artinya, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang
STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Kapan mulai diberlakukan?
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena
aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kakorlantas Polri
Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Firman, jika aturan ini mulai diterapkan,
kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Sebab, data-datanya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi (regident)
kendaraan.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan
masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid. "Kita ingin
data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa
mengambil kebijakan, langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,"
ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak
dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan
ketaatan pajak masyarakat.
"Kita perlu ada peningkatan pendapatan untuk
membiayai pembangunan. Juga untuk memperbaiki pelayanan dan juga dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Untuk diketahui, Pembina Samsat Nasional yang
terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri akan memberlakukan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data
kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sumber : detiknews.com
0 Comments