Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga
Mardani Maming menerima Rp104,3 miliar terkait pemberian izin usaha
pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu
disebut KPK sebagai bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Mardani
Maming sebagai tersangka.
"Beberapa
perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi
dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme
perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari
direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang
terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," ujar Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis diterima Kamis (21/7/2022).
Ali
Fikri juga mengatakan bahwa KPK telah menguraikan tahapan penyelidikan perkara
kepada hakim dalam sidang praperadilan pada Selasa 19 Juli 2022. Dalam
keterangannya, KPK menyampikan bahwa perkara Mardani Maming yang tengah diusut
KPK belum ditangani oleh penegak hukum lain.
"Dari
hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK
tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain. Sehingga
kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi
berbagai pihak di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi
Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus
dimaksud," jelas Ali.
Hal tersebut
kontradiktif dengan pernyataan tim kuasa hukum Mardani Maming yang menilai
bahwa KPK tidak berwenang menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka karena
kasus yang sama sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
"KPK
tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang
ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan masih
dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujar
Denny Indrayana dalam keterangannya di sidang praperadilan Selasa 19 Juli 2022.
Sumber : tirto.id
0 Comments