Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Medan Laporkan Polda Sumut ke Komisi Informasi Terkait Data DPO

 

Kantor LBH Medan. (Foto: Budi Warsito-detikcom)

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Informasi Daerah Sumut. Laporan itu terkait penyelesaian sengketa informasi publik karena tidak diberikannya data daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut.
 
Irwan Syahputra selaku Wakil Direktur LBH Medan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan data DPO. Hal itu berkaitan dengan dibukanya posko pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada 1 Desember 2021.
 
"Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Polda Sumut. Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 orang," katanya, Kamis (28/7/2022).
 
"Di antaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak 1 orang," tambahnya.
 
Dia menjelaskan sebelumnya pada Rabu (2/3/2022) Polda Sumut melalui Dirkrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.
 
Adapun saat pertemuan tersebut, diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO. Salah satunya ialah dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumut beserta jajarannya.
 
"Rencananya itu akan digunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap," sebutnya.
 
"Agar ke depan tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap. Seperti Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dan lainnya. Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan," sambungnya.
 
Dia mengatakan, sebelum permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajarannya pada tanggal 8 April 2022 perihal mohon data DPO. Namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.
 
Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada 23 Juni 2022 perihal keberatan dan mohon data DPO. Akan tetapi kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.
 
Oleh karena itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo.
 
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments