MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan
Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Informasi Daerah Sumut. Laporan itu
terkait penyelesaian sengketa informasi publik karena tidak diberikannya data
daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut. Irwan
Syahputra selaku Wakil Direktur LBH Medan menjelaskan, pihaknya telah
mengajukan permohonan data DPO. Hal itu berkaitan dengan dibukanya posko
pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada 1 Desember 2021. "Atas
adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum
ditangkap di daerah hukum Polda Sumut. Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan
terkait DPO sebanyak 62 orang," katanya, Kamis (28/7/2022). "Di
antaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25
orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei
Tuan orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang, Polsek Patumbak
1 orang," tambahnya. Dia
menjelaskan sebelumnya pada Rabu (2/3/2022) Polda Sumut melalui Dirkrimum
Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor
: B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi. Adapun
saat pertemuan tersebut, diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara AKBP
Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan
DPO. Salah satunya ialah dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumut
beserta jajarannya. "Rencananya
itu akan digunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi
yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO
segara ditangkap," sebutnya. "Agar
ke depan tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak
ditangkap. Seperti Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dan
lainnya. Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut
merupakan informasi publik yang harus diberikan," sambungnya. Dia
mengatakan, sebelum permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini
diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut
dan jajarannya pada tanggal 8 April 2022 perihal mohon data DPO. Namun surat
tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun. Kemudian
untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan
surat pada 23 Juni 2022 perihal keberatan dan mohon data DPO. Akan tetapi
kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak
dibalas. Oleh
karena itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, LBH
Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti
permohonan a quo. Sumber : detiksumut
0 Comments