Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti tengah didampingi Kasatres Narkoba AKP
Martualesi Sitepu sebelah kanan dan Kaurmintu Satres Narkoba IPDA CH Suhartono
Sebelah kanan. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Seakan tidak ada jerahnya BH Als Beny yang
bulan Januari 2022 baru selesai menjalani hukuman penjara kembali di tangkap
oleh Satres Narkoba atas perbuatan yang sama, BH sendiri ditangkap di rumahnya
Dusun Kampung baru Desa pasir tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, Selasa (12/7/2022).
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP
Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba IPDA CH. Suhartono menyebutkan adapun
barang bukti yang diamankan sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan
sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, Satu unit
Hp merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp
10.500.000, Satu buah kotak sendal merk Ando, Satu buah dompet merk Polo warna
hitam.
Kapolres
Labuhanbatu menambahkan bahwa BH ditangkap pada hari Selasa (12/7/2022) sekira
pukul 14.00 Wib dirumahnya dari hasil keterangan BH sudah tiga kali menjual Narkotika
jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, BH menjual Narkotika jenis
sabu khusus diwilayah Padang Rie sekitarnya yang di peroleh BH dengan cara
menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram
untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim
oleh IWAN yang beralamat di Medan, dan memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000
perbulan atau Rp. 500.000 setiap harinya.
Terhadap
BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang RI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
tambahnya. (Amin Hsb)
0 Comments