|
Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional
Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah
yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT)
alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono,
mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah
dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif
untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran
hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis
(7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang
berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan
terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum
terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal
yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah
diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang
Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi
dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait
untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan
memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang
tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat
memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir,
Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk
kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
Sumber : detiknews.com
0 Comments