MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang membalas Surat Konfirmasi dari DPD (Dewan Pengurus Daerah) JPKP Kabupaten Deli Serdang Nomor: 065/K/JPKP-DS/VIII/2022 tentang; “Terbitnya PBG diatas tanah HGU PTPN II seluas 72 Hektar beralamat di Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli”.
Balasan surat itu ditandatangani Muhammad Salim, SP, M.Si Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli
Serdang tanggal 29 Agustus 2022 dengan Nomor: 503/1074/DPM
PTsP-DS/2022 kepada JPKP Deli Serdang dengan isinya sebagai berikut;
1.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Kemudian
diterangkan Haris Harahap Ketua DPD JPKP Kabupaten Deli Serdang kepada Majalahjurnalis.com
melalui via Handsphone, Rabu (31/8/2022) sore di Medan, menurut isi surat
tersebut yakni, bahwa atas penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
dilaksanakan melalui APLIKASI SIMBG
yang dikelola oleh Sekretariat PBG pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Deli Serdang.
Oleh karena itu, masih dijelaskan Haris, terkait proses Verifikasi Validasi, rekomendasi, perhitungan retribusi serta kelengkapan teknis lainnya seluruhnya dilakukan oleh Sekretariat PBG pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Masih isi surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang yang dibacakan Haris.
Dikatakannya, selanjutnya dapat dijelaskan bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang adalah proses penagihan restribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Bangunan Gedung dapat diterbitkan setelah proses pembayaran retribusi selesai dilakukan oleh pemohon.
“Kami heran, lahan 72 Hektar tersebut diklaim warga juga diklaim PTPN II HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 111, tetapi fakta dilapangan dibangun oleh PT. Ciputra atau CitraLand dan izin bangunannya dikeluarkan atas nama Taufik Hidayat (perorangan). Bingung sungguh membingungkan. Pengurusannya seakan-akan kita berada di negara Hayal yang semua serba disunglap. Anehnya lagi, tanah masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Koq bisa terbit PBG-nya. Ada apa ini?” tanya Haris heran mengakhiri diujung telpon dan ia akan terus mengungkap kasus ini sampai tuntas. (TN)
0 Comments