Bupati Asahan, Diminta Agar Ditunda Pilkades Air Joman
MAJALAHJURNALIS.Com(Medan) – Kasus sengketa
Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara masih berlanjut.
Pada
hari Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wib pagi, kasusnya akan disidangkan di PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara) di Medan.
Hal tersebut dibenarkan Hariadi salah satu Cakades
(Calon Kepala Desa) Air Joman yang namanya sengaja dibuang dari kandidat Cakades
lainnya. Hal itu dikatakannya saat dihubungi Redaksi Majalahjurnalis.com, Selasa
(30/8/2022) malam dari Medan.
Hariadi
Masih diujung telpon Hariadi mengatakan, melalui
Pengacaranya Devi Kemala, SH, ia menuntut Panitia Pemilihan Kepala Desa Air
Joman terkait namanya dibuang dari Cakades yang sebelumnya sudah disepakati
tanpa alasan yang jelas.
Padahal sebelumnya dinyatakan ikut serta dalam
kandidat Pilkades Air Joman pada tanggal 7 September 2022 nanti.
Diduga ada ketidakberesan ditubuh Panitia Pilkades
Air Joman, maka kami meminta kepada Bapak Bupati Asahan agar Pilkades Air Joman
yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 ditunda karena kasusnya masih
bersengketa di PTUN di Medan, maka dari itu kita sama-sama menghormati yang
lagi berproses hukum, sebutnya mengakhiri dari ujung telpon. (Saibun/TN)
0 Comments