Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sirahturrahmi Nasional FKPPN di Medan, La Nyalla Mattalitti: “Aspirasi Masyarakat akan Disampaikan Langsung Kepada Presiden Jokowi”

Heru Pradoyo Ketua DPW FKPPN Sumut : FKPPN sudah Banyak Berbuat Untuk Karyawan Pensiunan PTPN

FKPPN Minta DPD RI Desak Pemerintah Batalkan KSU lahan PTPN II seluas 8000,7 Ha untuk Deli Megapolitan

 

Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI saat memberikan kata sambutan didepan seluruh pengurus dan anggota FKPPN di Aula Gedung Medan Club Jalan RA Kartini No.36 Medan, Sabtu (27/8/2022). @Majalahjurnalis.cm


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - FKPPN (Forum Komunikasi Purna Karya Perkebunan Nasional) melaksanakan Sirahturrahmi Nasional Tahun 2022, Sabtu (27/8/2022) di Aula Gedung Medan Club Jalan RA Kartini No.36 Medan – Sumatera Utara.

Acara tersebut dihadiri seluruh anggota dari PTPN 1 s/d PTPN 14 dimulai sekitar pukul 14.00 Wib diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin Ustadz H. Muhammad Usman Nasution. Lalu dilanjutkan kata sambutan dari Ketua Panitia Sirahturrahmi Nasional FKPPN, H. Muhammad Jamil Sipayung, SH, MH. 


Ketua Panitia Sirahturrahmi Nasional FKPPN, H. Muhammad Jamil Sipayung, SH, MH. @Majalahjurnalis.com


Seusai kata sambutan dari Ketua Panitia, lalu menyerahkan Surat Aspirasi Purna Karya FKPPN kepada Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Republik Indonesia Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti yang diserahkan oleh Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) FKPPN, Drs. H. Serta Ginting dan didampingi Ketua Dewan Pembina FKPPN serta pengurus DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) lainnya untuk diperjuangkan. 


Penyerahan Surat Aspirasi dari Purna Karya FKPPN. @Majalahjurnalis.com

Serta Ginting selaku Ketua Umum DPN FKPPN dalam sambutannya mengatakan, kami ingin bersirahturrahmi, curhat dan kami berjuang mohon dukungan Bapak DPD RI La Nyalla Mattalitti untuk membantu memperjuangkan hak Purna Karya.

 

Serta Ginting Ketua Umum DPN FKPPN. @Majalahjurnalis.com

Perlu diketahui juga, bahwa dulunya ada PTPN I s/d PTPN XIV. Dan juga kita masih ingat kata Bapak Menteri BUMN (Eric Thohir-red) seminggu dia dilantik. Semua anak perusahaan akan dihapus, ternyata sekarang anak perusahaan pun sudah banyak, cucu perusahaan pun sudah banyak, cicit perusahaan sudah banyak. Kita agak kecewa juga kepada Menteri BUMN.

Sekarang ini banyak pensiunan SHT-nya belum dibayar sekitar 11 ribu lebih. Kalau memang untung PTPN ini ya..harus dibayar SHT-nya.

 

75 persen pensiunan BUMN (Perkebunan PTPN) adalah miskin. Keluhan itu kami sampaikan melalui surat kepada Menteri BUMN tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan.

Pernah kami mau unjuk rasa ke Presiden, datang Dirut Holding, katanya, “Kalau Bisa Janganlah!!!”. Lalu kami urungkan niat itu,  Alhamdulillah FKPPN sudah diakui di PTPN sebagai Holders Perusahaan.

Sekarang PTPN III yang saat ini diakui BUMN dan yang lainnya disebut sebagai anak perusahaan. Selama ini ada 14 PTPN sekarang hanya tinggal satu yakni PTPN III saja, ujarnya mengakhiri sambutannya.

 

Lalu kata sambutan berupa tanggapan dari isi Surat Aspirasi Purna Karya FKPPN yang dibacakan oleh M. Nuh anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara juga menempati posisi di DPD RI sebagai Badan Akuntabilitas Publik (BAP).

Ada beberapa aspirasi yakni seperti menggusur rumah karyawan yang sudah puluhan tahun menempati lalu digusur sementara tempat yang baru belum dipersiapkan seperti dalam pepatah yakni, “Habis Manis Sepah Dibuang”.

Lalu M. Nuh membacakan lagi tentang keluhan karyawan pensiunan PTPN seperti uang Santunan Hari Tua (SHT) bagi Purna Karya yang hingga kini belum mereka terima, padahal mereka sangat membutuhkan uang tersebut. SHT merupakan kewajiban perusahaan kepada Purna Karya.

 

M. Nuh anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara. @Majalahjurnalis.com

M. Nuh juga menyampaikan data-data pembayar SHT yang belum diselesai; Seperti dari PTPN 1 ada Rp.108 Milyar untuk 964 orang, PTPN II - 3.500 orang sebanyak Rp.325 Milyar, PTPN VIII 5.651 orang sebanyak Rp.342 Milyar, PTPN IX 494 orang sebanyak Rp 46 Milyar, PTPN XIV 211 orang Rp14,1 Milyar Total 10.820 orang yang belum menerima SHT sebanyak Rp 835,1 Milyar ini bukan jumlah sedikit dan ini data resmi yang kita terima dan akan kita tindaklanjuti.

Dibacakannya lagi, rendahnya Manfaat Pensiun (MP) yang terima Purna Karya setiap bulan bahkan ada yang menerima Rp. 150 ribu setiap bulan, jauh dibawah hidup layak. Tentunya ini tidak manusiawi.

Dan juga diminta ikut serta peran pemerintah untuk menghindari mafia-mafia tanah. Dan kami meminta agar DPD RI mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan KSU lahan PTPN II seluas 8000,7 Ha untuk Deli Megapolitan karena diatas lahan tersebut masih dihuni atau ditempat masyarakat dan warga pensiunan, maka untuk itu membatalkan KSU untuk Deli Megapolitan dibatalkan, tutup M. Nuh.

La Nyalla Mattalitti Ketua DPD Republik Indonesia, mengatakan dalam sambutannya, “Aspirasi masyarakat tersebut, saya akan sampaikan kepada Presiden Jokowi, mudah-mudahan beliau akan menanggapinya. Untuk menyelesaikan permasalahannya bila perlu kita panggil Menteri BUMN. Tujuan kita adalah murni untuk membela rakyat,” tegasnya bersemangat.

 

H.R Heru Pradoyo Ketua DPW FKPPN Sumut. @Majalahjurnalis.com

 

PTPN II Untung, FKPPN Desak Untuk Bayar Hak Normatif Pensiunan

 

Seusai acara resmi, H.R. Heru Pradoyo Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FKPPN Sumatera Utara didepan vodium sangat menyayangkan Direktur Holding maupun Direktur PTPN tidak hadir dalam acara tersebut dan ia menyampaikan, FKPPN akan terus mendorong dan mengawal  janji Management PTPN II yang akan menyelesaikan uang SHT sebanyak 3.500 pensiunan dalam jangka waktu 2 tahun sampai tahun 2023.

 

Kami memberi apresiasi terhadap kinerja PTPN II dimana pada HUT ke-26 Holding Perkebunan Nusantara tanggal 11 Maret 2022 mendapat penghargaan award Perusahaan Perkebunan teruntung dan tersimpan, maka wajar bila FKPPN mendesak Manajemen PTPN II untuk memberikan perhatian penyelesaian hak normatif pensiunan yang masih tertunda disamping SHT,ada Medali Jubelium 10 gram emas 22 karat sejak 2005 belum diberikan demikian juga pemberian beras sejak tahun 2008 sudah dihapus sebaiknya nilai natura ini diberikan kembali dan juga ada perhatian Manajemen untuk menaikkan kompensasi Manfaat Pensiun karena dasar perhitungan PHP (Penghasilan Dasar Pensiun) mengacu tahun 2022 masuk kategori hidup tidak layak

 

“Mudah-Mudahan FKPPN dapat membawa manfaat bagi karyawan pensiunan yang hak normatifnya belum terpenuhi,” ujar Heru Pradoyo mantan Manager PTPN II Kebun Sampali yang  juga menyatakan legalitas FKPPN sudah berbadan hukum sesuai Keputusan Menkumham AHO 0002981 AH0107 Tahun 2020 dan Surat Direktur SDM Holding PTPN III (Persero) No:2207/2022 Tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan FKPPN adalah Stake Holders Perusahaan. (TN)

Post a Comment

0 Comments