MAJALAHJURNALIS.Com (Luwu) - Sekaitan dengan menindaklanjuti aspirasi Aliansi
Keluarga Besar Rante Balla, Ulusalu, Boneposi pertanggal 10 Agustus 2022 lalu di
ruang musyawarah oleh DPRD Luwu. Berdasarkan
surat nomor : 005/645/DPRD/VIII/2022 pertanggal 31 Agustus 2022 terkait
pembebasan lahan milik masyarakat dan penerimaan tenaga kerja oleh PT Masmindo
Dwi Area tentu bukan menjadi hal rahasia lagi. Sebagaimana
Koorlap KRB Luwu, Zainuddin Bundu Saoda, SE saat dimintai tanggapannya kepada
media ini menjelaskan bahwa, “Terkait pembebasan lahan milik masyarakat dan
penerimaan tenaga kerja oleh PT Masmindo Dwi Area saya rasa itu sah-sah saja
dan sudah menjadi kewajiban, akan tetapi terlebih dahulu dilakukan pembenahan
terhadap status dan kedudukan perusahaan tersebut. Karena masih
ada aspek yang lebih penting terlupakan, Yaitu tentang kontribusi pajak dan
proses perizinan perusahan selama ini berada di kabupaten luwu. Sebab pajak
sangat penting untuk suatu kemajuan pembangun di daerah, tapi haruslah jelas
dan transparan arah peruntukkannya? Bagaimana bisa pembangunan akan terarah di
suatu daerah, jika hasil pajak kita tidak transparan dalam pengelolaannya,” ungkap
Zainuddin Bundu sapaan akrab Ajis Portal, Selasa (30/8/2022). Ajis juga
menguraikan pendapatnya seperti contohnya, perusahaan berlatar tambang Emas
yang berada di gunung Latimojong "PT Masmindo Dwi Area" tepatnya di
Desa Rante Bala, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi
Selatan yang keberadaannya kurang lebih sekitar 40 tahun silam. Dan Kontrak
Karyanya terbit sejak tahun 1998. Dan memiliki ijin operasi produksi sejak
tahun 2018 lalu, setelah itu berganti struktur posisi penanggungjawab
perusahaan yang sama halnya dan birokrasi di kabupaten luwu. Dulunya
Kepala Bapenda Luwu, berganti posisi menjadi Kepala BPKAD, mantan Kepala BPKAD
ke Bappedalibangda, mantan Kepala Bappedalibangda berpindah menjabat sebagai
kepala Inspektorat, dan Mantan Kepala Inspektorat menjabat menjadi Kepala
Bappeda Luwu saat ini.
“Tentu saja
hal ini memicu dan menjadi pertanyaan publik, dimana perusahaan berlatar
tambang emas itu pada sekitar bulan mei tahun 2021 lalu, dimana perusahaan
tersebut sempat ditegur dan disuruh untuk mengkaji ulang status sumber daya dan
cadangan secara detail, terkait RKAB nya oleh Dirjen Minerba. Setelah di
tahun 2022, perusahaan tersebut berubah lagi Struktur yang bersamaan dengan
Birokrasi di tahun yang sama. Yakni, Tahun 2022 dan di tahun 2022 muncullah
yang namanya Dana Hibah ke Pemda Luwu tanpa pembahasan DPRD di batang tubuh
APBD Luwu tahun anggaran berjalan. Kendati demikian dari kalangan DPRD Luwu
(Komisi-Komisi) pun berbondong-bondong mengurusi dan mencarikan jalan terkait
Dana Hibah 67 Milyar. Pertanyaannya
adalah, kami sebagai masyarakat awam pingin tahu kinerja Pemda Luwu tentang
transparansi PT Masmindo selama ini di Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pasal 1 angka 6, dan 6a dan termasuk
persyaratan perijinan pertambangan. Sebagaimana
diuraikan dalam 7 tuntutan aksi demo kami KRB Luwu di rumah rakyat, dan “PT
Masmindo Milik Siapa, dan Siapa yang di Untungkan” makanya kami dari KRB terus
menyuarakan hal ini, hingga ke pusat nanti". Lanjutnya,
Ia juga menambahkan bahwa "Ada apa PT Masmindo dengan perangkat daerah
yang tiba-tiba berganti kulit secara struktural, lantas mengapa pihak DPRD baru
sekarang mencarikan jalan terkait pembebasan lahan, dan ketenaga kerjaan
termasuk keamanan dan keselamatan Alokasi Dana Hibah, yang tahapan proses
pencairannya pun terbagi menjadi 3 bagian. Semestinya
pihak DPRD sebagai lembaga pengawasan tertinggi di negara republik indonesia
mempertanyakan kepada Pemda kemana hasil kinerja Pemda Luwu dan PT Masmindo Dwi
Area selama puluhan tahun sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam 3fungsi utama, yakni 1. Legislasi, 2. Anggaran
dan 3. Pengawasan
sebagai Anggota Legislatif dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan suatu
daerah yang diatur berdasarkan Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014, yang nantinya akan mengarah pada Pendapatan Hasil Daerah (PAD) Luwu, dan
bagaimana proses perijinannya, apalagi sampai membuat statement desak Pemda
Luwu (Bupati Luwu) untuk pembebasan lahan? Karena perusahaan tersebut sudah
berada sekian lama, bukan sibuk dan berbondong-bondong ngurusin Dana Hibah dan
pembebasan lahan, yang artinya perusahaan PT Masmindo kan bukan perusahaan yang
baru di Kabupaten Luwu ini". “Apalagi
jika kita merajuk pada pembahasan lahan yang ada di wilayah kecamatan
latimojong, itu kan jelas diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UU
Pokok Agraria (UUPA) yang sebagaimana di konsederakan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1967 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967,
Tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan,
Pajak Kekayaan Dan Pajak Perseroan, serta peraturan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) nomor 5 Tahun 1999, kan jelas peruntukannya terkait lahan atau tanah
negara. Ini bukan saya yang bilang, tapi lebih kepada memaknai perspektif
Undang-udang atau peraturan secara konsideran hukum atau pelanggaran hukumnya,
dimana akan bisa membahayakan masyarakat itu sendiri nantinya. Apalagi jika
kita melihat keberadaan DPRD itu hadir dan dibentuk negara untuk kemaslahatan
umat. Baik dari segi keselamatan, kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran
masyarakat,” kuncinya. (rel)
0 Comments