Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gasak HP dan Uang Puluhan Juta, Pelaku Diamankan Polisi Labuhanbatu


Abdul Rahim Simangunsong (ditengah) pelaku maling diponsel. @Majalahjurnalis.com

MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku pencurian uang dan Handphone di Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan  Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di toko ponsel 168.
 
Tersangka diketahui bernama Abdul Rohim Simangunsong (38) warga Jalan Perisai Lingkungan Sipirok  Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara, kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH, Selasa (20/9/2022).
 
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Sirandorung  Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara.
 
Pelaku sudah memantau toko ponsel tersebut dan masuk kedalam toko dengan cara menarik paksa pintu bagian depan toko sampai terbuka.
 
Lalu pelaku mengambil Handphone android 3 unit dari atas meja toko, selanjutnya pelaku membuka laci toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 37 juta.
 
Setelah mengambil HP dan uang pelaku keluar dari dalam toko dan dipergoki oleh salah seorang pegawai toko inisial "S" yang hendak masuk ke dalam toko.
 
Merasa  aksinya ketahuan oleh pegawai toko pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek  dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit. Kemudian pelaku segera melarikan diri meninggalkan toko.
 
Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya berinisial W (25) warga Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
 
Korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu atas kejadian tersebut. Korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50 juta.
 
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki langsung memerintahkan Kanit Idik I Reskrim IPDA Sarwedi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
 
Dengan gerak cepat tak sampai 10 jam Kanit Idik I Pidum dan tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku.
 
Saat hendak mengamankan pelaku petugas sempat mendapatkan perlawanan, pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati.
 
Pelaku tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas.
 
Dengan negoisasi alot selama 3 jam yang dilakukan langsung oleh IPDA Sarwedi Manurung pelaku berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lanjut.
 
Dari rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai, 3  unit Handphone android, 1 bilah pisau egrek, 1 bilah pisau belati, 1 unit sepeda motor merk Honda Win yang digunakan pelaku dalam beraksi. Ternyata Pelaku adalah Residivis dan sudah 2 kali keluar masuk penjara. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments