Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali Mangkir dari Panggilan Kedua KPK

 

Lukas Enembe. @id.wikipedia


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) karena sakit. 
 
Sebelumnya Lukas juga tidak mampu memenuhi panggilan pertama KPK dengan alasan yang sama.
 
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, di Jakarta, Senin (26/9/2022).
 
Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi kesehatan Lukas.
 
Bahkan, dia berani mengajak KPK ke rumah Lukas di Papua untuk memastikan kondisi kesehatannya. 
 
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas) baik baik," ujar Stefanus.
 
Stefanus menambahkan bahwa kesehatan kliennya hanya bisa diperiksa di rumah, sehingga pihaknya siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK berkunjung.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.
 
Meskipun demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK. 
 
"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022). 
 
Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
 
Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
Lukas Enembe terjerat dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkini, KPK memastikan Lukas berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
 
Sumber : Bisnis.com

Post a Comment

0 Comments