Lukas Enembe. @id.wikipedia
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Gubernur
Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) karena sakit.
Sebelumnya
Lukas juga tidak mampu memenuhi panggilan pertama KPK dengan alasan yang sama.
"Syarat
orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih
keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, di Jakarta,
Senin (26/9/2022).
Stefanus pun
meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi kesehatan Lukas.
Bahkan, dia
berani mengajak KPK ke rumah Lukas di Papua untuk memastikan kondisi
kesehatannya.
"Kita
cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas) baik
baik," ujar Stefanus.
Stefanus
menambahkan bahwa kesehatan kliennya hanya bisa diperiksa di rumah, sehingga
pihaknya siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK berkunjung.
Sebelumnya,
KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke
luar negeri.
Meskipun
demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter
KPK.
"Adapun
keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu
kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap
tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Ali mengatakan
KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap
saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.
Menurut Ali,
KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan
bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.
Lukas Enembe
terjerat dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkini,
KPK memastikan Lukas berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang
bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sumber : Bisnis.com
0 Comments