MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei
integritas pendidikan atau SINDIK untuk memetakan titik rawan korupsi di sektor
pendidikan. "Salah satu komitmen dan upaya
KPK dalam perbaikan tata kelola sektor pendidikan agar tindak pidana korupsi
pada sektor ini tidak terulang adalah melalui survei integritas pendidikan atau
SINDIK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi
Maryati Kuding dalam keterangannya pada hari Kamis (29/9/2022). SINDIK ialah survei untuk memetakan
kondisi integritas pendidikan di Indonesia, baik pada lingkup peserta didik
maupun ekosistem pendidikan, yang memengaruhinya, seperti tenaga pendidik, pimpinan,
dan aspek pengelolaan. Dikatakan pula bahwa hasil pemetaan
melalui SINDIK dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun
rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter
dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran. Ipi mengatakan bahwa survei tersebut
sedang berlangsung pada periode September hingga Oktober 2022. Dalam
pelaksanaannya, responden yang terpilih akan menerima link kuesioner melalui
WhatsApp resmi bercentang hijau dengan nama pengirim "Frontier". Terdapat empat kategori responden,
yakni siswa/mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan
pendidikan. Pada tahun 2022, kata
dia, SINDIK akan melibatkan sebanyak 500 satuan pendidikan yang terdiri
atas 227 sekolah dasar, 136 sekolah menengah pertama, 106 sekolah menengah
atas, dan 31 perguruan tinggi. Pada tahun 2023, KPK mengharapkan makin banyak
satuan pendidikan yang akan terlibat seiring dengan menjadikan SINDIK
sebagai program nasional. Selain itu, KPK menyatakan dengan
skala yang lebih luas dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan maka
SINDIK akan menjadi acuan untuk menilai posisi integritas dunia pendidikan
Indonesia. "Dengan hasil SINDIK nantinya,
KPK juga akan memberikan rekomendasi perbaikan hal-hal yang kurang dan dapat
menjadi pembelajaran untuk meningkatkan budaya antikorupsi di dunia pendidikan
Indonesia," ujar Ipi. KPK memberikan perhatian khusus
dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. "Layaknya dua sisi mata uang,
dengan pengelolaan dana yang besar, dunia pendidikan menjadi salah satu sektor
rawan terjadinya korupsi, sekaligus menjadi medium yang optimum untuk
menjalankan strategi preemtif guna menurunkan tingkat korupsi di Indonesia,"
ujarnya. Hal tersebut membuat KPK mafhum dan
menuangkannya ke dalam trisula pemberantasan korupsi, yakni mencakup strategi
pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Berada di posisi terdepan, KPK
menganggap pendidikan harus menjadi benteng yang kukuh untuk menjaga integritas
setiap insan, terutama generasi penerus bangsa untuk memiliki budaya
antikorupsi. Merujuk data perkara, kata dia, KPK
telah menangani beberapa kasus tindak pidana korupsi pada sektor pendidikan di
Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah banyak. Beberapa kasus itu di antaranya
korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi Gedung Perpustakaan Pusat
Universitas Indonesia (UI) pada tahun anggaran (TA) 2010—2011, korupsi
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan TA
2011, korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,
Provinsi Banten, TA 2017. Terbaru, KPK melakukan tangkap
tangan pada dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung
(Unila). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan rektor sebagai
pihak yang diduga sebagai penerima suap. "Notabene rektor merupakan
orang nomor satu di perguruan tinggi yang seharusnya menjadi teladan bagi
ribuan mahasiswa yang ada di dalamnya," kata Ipi. Sumber : Antara
0 Comments