Pelaku berhasil diamankan Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com |
MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) - Pengungkapan Diawali Dari
Pengembangan Hasil Razia SUBDENPOM-I/1-2 RANTAU PRAPAT
Rabu 28 September
2022.
Kapolres Labuhanbatu
AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,
MH dan KBO IPTU Elimawan Sitorus, SH, MH didampingi KANIT IDIK II IPDA
Sudjiwo,S.Trk dan PS Kasubag Humas IPDA Arwin menyampaikan adanya tindaklanjut
dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA (29) warga Jalan Padang Matinggi
Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten
Labuhanbatu yang dilakukan personil Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka
OPS GAKTIB Polisi Militer Waspada Wira Piso pada hari Kamis 22 September 2022
sekira puku 02.30 Wib.
Tersangka diamankan
disalah satu karoke di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang
bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang
lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak Kamis
22 September 2022 pukul 18.00 Wib.
Selama sepekan Sat
Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi
Kanit 2 IPDA Sudjiwo Satrio,S.Trk dan personil Unit II melakukan pengembangan
kasus selanjutnya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Uras
(34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang
Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8.195 Butir.
Barang Bukti (BB) yang disita Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com
Adapun penangkapan
kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat
Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua tersangka
ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jalan By Pass (Simpang Kompi)
Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dari kedua tersangka disita
barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink
Berisi 95 Butir, 1 Tas Ransel, 1 Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip
Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1.890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22
Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir, 1 Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip
Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir dengan Jumlah Keseluruhan
Pil extasi warna merah 6.185 Butir, Pil extasi warna hijau 2.010 Butir.
Total Pil Extasi
sebanyak 8.195 Butir, turut disita juga
satu unit Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo
Dari keterangan
kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau karena
barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru.
Kedua tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Amin Hsb)
0 Comments