Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Pil Ekstasi Disita Polres Labuhanbatu dan Amankan Pelakunya

 

Pelaku berhasil diamankan Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) - Pengungkapan Diawali Dari Pengembangan Hasil Razia SUBDENPOM-I/1-2 RANTAU PRAPAT
Rabu 28 September 2022.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO IPTU Elimawan Sitorus, SH, MH didampingi KANIT IDIK II IPDA Sudjiwo,S.Trk dan PS Kasubag Humas IPDA Arwin menyampaikan adanya tindaklanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan personil Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka OPS GAKTIB Polisi Militer Waspada Wira Piso pada hari Kamis 22 September 2022 sekira puku 02.30 Wib.
 
Tersangka diamankan disalah satu karoke di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak Kamis 22 September 2022 pukul 18.00 Wib.
 
Selama sepekan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 IPDA Sudjiwo Satrio,S.Trk dan personil Unit II melakukan pengembangan kasus selanjutnya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8.195 Butir.


Barang Bukti (BB) yang disita Polres Labuhanbatu. @Majalahjurnalis.com


Adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
 
Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 Jalan By Pass (Simpang Kompi) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Tas Ransel, 1 Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1.890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir,  1 Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah 6.185 Butir, Pil extasi warna hijau 2.010 Butir.
 
Total Pil Extasi sebanyak  8.195 Butir, turut disita juga satu unit Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo
 
Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau karena barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru.
 
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments