Ferdy Sambo
saat menjalani proses rekonstruksi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta
Selatan.(KOMPAS.com / Valmai Alzena Karla Martino)
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo dapat kembali aktif menjadi polisi berdasarkan
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan
Komisi Kode Etik Polri, meski sudah dihukum pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH).
Adapun
informasi Ferdy bisa kembali aktif jadi polisi muncul setelah adanya video
viral yang memperlihatkan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo memberikan pemaparan saat menjadi narasumber
di suatu acara.
“Meskipun
dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan
Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” tulis narasi dalam akun video
tersebut.
Dilihat
dalam video tersebut, Gatot menilai bahwa Perpol 7/2022 harus direvisi.
Sebab,
menurut Gatot, ada potensi Ferdy Sambo dapat kembali menjadi anggota Polri
meski sudah dipecat.
“Yang
lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri
boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ucap Gatot
seperti dilihat dalam video itu.
Ia pun
meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang
Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang perpol
itu.
“Karena
seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden
sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat
lagi,” imbuh dia
Tanggapan Polri
Atas
adanya video tersebut, Polri pun membantah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Dedi Prasetyo menegaskan, putusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat
mengikat.
“Untuk
keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan
bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat
dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Dedi
pun menjelaskan, dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 disebutkan bahwa proses
peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri terhadap putusan yang
bermasalah.
“Peninjauan
Kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam
penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap
dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” tutur
dia.
Dengan
demikian, hanya Kapolri yang dapat memberikan peninjauan kembali kepada putusan
yang dinilainya memiliki kekeliruan.
Dedi
juga menambahkan bahwa pihak pelanggar, yakni dalam kasus ini adalah Ferdy
Sambo, tidak memiliki hak mengajukan sidang komisi kode etik Penijauan Kembali.
“Sedangkan
pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.
Ferdy Sambo dipecat
Diketahui,
Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus
2022.
Ferdy
Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan
berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy
Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait
obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Selain
itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak
melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.
“Menolak
permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin
(19/9/2022).
Dengan
demikian, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi dipecat. Mantan Kadiv Propam itu
juga telah menerima hasil petikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH) terhadap dirinya.
Sumber
: Kompas.com
0 Comments