Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Viral...Pernyataan Kontraversial Gatot Nurmantyo Sebut Ferdy Sambo Bisa Aktif Kembali Jadi Polisi

 

Ferdy Sambo saat menjalani proses rekonstruksi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.(KOMPAS.com / Valmai Alzena Karla Martino) 


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat kembali aktif menjadi polisi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, meski sudah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
Adapun informasi Ferdy bisa kembali aktif jadi polisi muncul setelah adanya video viral yang memperlihatkan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo memberikan pemaparan saat menjadi narasumber di suatu acara.
 
“Meskipun dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” tulis narasi dalam akun video tersebut.
 
Dilihat dalam video tersebut, Gatot menilai bahwa Perpol 7/2022 harus direvisi.
 
Sebab, menurut Gatot, ada potensi Ferdy Sambo dapat kembali menjadi anggota Polri meski sudah dipecat.
 
“Yang lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ucap Gatot seperti dilihat dalam video itu.
 
Ia pun meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang perpol itu.
 
“Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” imbuh dia
 
Tanggapan Polri
 
Atas adanya video tersebut, Polri pun membantah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat mengikat.
 
“Untuk keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
 
Dedi pun menjelaskan, dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 disebutkan bahwa proses peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri terhadap putusan yang bermasalah.
 
“Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” tutur dia.
 
Dengan demikian, hanya Kapolri yang dapat memberikan peninjauan kembali kepada putusan yang dinilainya memiliki kekeliruan.
 
Dedi juga menambahkan bahwa pihak pelanggar, yakni dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, tidak memiliki hak mengajukan sidang komisi kode etik Penijauan Kembali.
 
“Sedangkan pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.
 
Ferdy Sambo dipecat
 
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
 
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
 
Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.
 
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
 
Dengan demikian, Ferdy Sambo saat ini sudah resmi dipecat. Mantan Kadiv Propam itu juga telah menerima hasil petikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.
 
Sumber : Kompas.com 

Post a Comment

0 Comments