Kiri: Maryanto (kaos hitam celana
ponggol) orang kepercayaan pabrik PT. SPM, Hendrik Hutabarat (tengah) dan Marolop
Silalahi (Kemeja batik merah) ketika mengantarkan surat panggilan kepada PT.
SPM di Pos Satpam, Jum'at (21/10/2022) pukul 09.20 Wib. @Majalahjurnalis.com
"Rencananya pertemuan itu akan membahas tentang pengaduan karyawan terhadap PT SPM tentang hak-hak normatif karyawan yang tak terpenuhi"
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Terkait pengaduan
karyawan PT SPM tanggal 29
Agustus 2022 lalu di Depnaker Wilayah I Sumatera Utara Jalan Asrama Medan dan adanya perjanjian pertemuan
pada Selasa kemarin tanggal 18 Oktober 22 antara pihak perusahaan dengan Pengawas
Disnaker Sumatera Utara.
Isi pertemuan itu, bahwa pihak perusahaan
akan datang ke Disnaker Sumut pada hari Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 09.00
Wib.
Namun ditunggu dan ditunggu pihak perusahaan
diduga menghindar, hal tersebut diketahui melalui Pesan WA karena pihak PT. SPM
selalu mengulur-ulur waktu, rencananya pukul 09.00 Wib berubah menjadi pukul
13.00 Wib dan pada akhirnya ditunda lagi dikarenakan ada Meeting.
Hal itu dijelaskan Marolop Silalahi selaku Pengawas
Disnaker Sumatera Utara kepada Karyawan PT. SPM. Dan akhirnya pertemuan tersebut
pun batal.
Rencananya pertemuan itu akan membahas
tentang pengaduan karyawan terhadap PT SPM tentang hak-hak normatif karyawan
yang tak terpenuhi.
Batalnya pertemuan tersebut, pihak Disnaker
Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 09.20 Wib melayangkan surat
panggilan tertulis kepada PT. SPM untuk menghadap di kantor Disnaker Sumut pada
hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Jalan Asrama Medan.
Surat tersebut diantar langsung Marolop Silalahi dan Hendrik Hutabarat dan diterima
Maryanto orang kepercayaan PT. SPM di Pabrik tepatnya di depan Pos Satpam dan
disaksikan Petugas Jaga.
Diberitakan
Majalahjurnalis.com sebelumnya, Selasa (11/10/2022), Karyawan PT. SPM Jalan
Pulau Bangkalan KIM I (Kawasan Industri
Mabar Satu) pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu buat pengaduan ke Depnaker
Wilayah I Sumatera Utara Jalan Asrama Medan tentang hak-hak normatif yang tak
dipenuhi PT. SPM.
Merasa
kehidupan pekerja terkatung-katung, maka kami membuat pengaduan ke DEPNAKER
Sumut pada tanggal (29/8/22) lalu dan sekarang sudah ditangani Hendrik
Hutabarat dan Marolop Silalahi dari Petugas Depnaker Provinsi Sumatera Utara.
Kamis
(6/10/2022) lalu, Hendrik Hutabarat dan Marolop Silalahi turun ke pabrik PT.
SPM sekaligus membawa surat SPT-nya.
Rencananya pihak
perusahaan akan datang untuk membahas pengaduan karyawan PT. SPM pada hari
Senin atau Selasa tanggal 17 atau 18 Oktober 2022. (FS)
0 Comments