|
Petugas Satpol PP Deli Serdang yang mengintimidasi warga Dusun IX Desa Sampali dengan dalil IMB, apakah ada PERDA-nya diatas tanah eks HGU? @Majalahjurnalis.com |
“Apakah Tugas Satpol PP Deli
Serdang sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor : 16 Tahun 2018, Satpol PP
melaksanakan tugas atas dasar Peraturan Daerah (Perda). Apakah Bupati Deli
Serdang telah menerbitkan Perda yang mengatur IMB diatas lahan ex HGU?”
MAJALAHJURNALIS.Com
(Deliserdang) – Oknum
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang kembali mendatangi rumah warga di Jalan
Suriyadi tepatnya di Jalan Balai Adat Dalam RT 02 Dusun IX Desa Sampali
Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Oknum Satpol PP Deli Serdang itu mengaku bernama Sukarwan bersama
ketiga teman tugasnya dengan menggunakan mobil Dinas Satpol PP Kabupaten Deli
Serdang mengintimidasi warga masyarakat adat BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat
Penunggu Indonesia).
|
Sutris Kepala Dusun IX Desa Sampali saat hendak menutup pintu mobil ikut dalam rombongan Satpol PP Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com |
Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oknum berbaju Dinas
Pemkab Deli Serdang dari Satpol PP terhadap masyarakat yang menempati diatas
tanah adat ulayat BPRPI Kampung Tanjung Mulia.
Dampak kehadiran Abdi Negara berpakaian Dinas mengintimidasi
rakyatnya, maksud dan tujuan untuk menyuruh seluruh warga Kabupaten Deli
Serdang khususnya Dusun IX Desa Sampali pindah dari lokasi tanah tersebut,
mungkin akan berpindah ketangan pengembang seperti yang terjadi di Jalan
Metrologi dan Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan di Desa
Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang saat ini sudah dibangun perumahan elit
milik PT. CIPUTRA atau PT. DELI MEGAPOLITAN.
Akibat adanya intervensi serta intimidasi yang dilakukan
Sukarwan cs, membuat situasi kampung itu tidak lagi kondusif, memanas dan takut
sewaktu-waktu akan terjadi bencana karena warga yang mendiami tanah tersebut
tidak mau menjual tanahnya ke pihak Mafia Tanah yang berkedok baju Dinas Abdi
Negara.
Kehadiran oknum Satpol PP dan Perangkat Desa Sampali membuat
reaksi dari Masyarakat Adat BPRPI yang bermukim di RT 01 dan 02 Dusun IX
terganggu.
Puluhan masyarakat mendatangi oknum Satpol PP dan Perangkat
Desa Sampali yang mendampinginya, tepatnya di Jalan Balai Adat Dalam.
Ketika warga mempertanyakan maksud dan tujuannya kedatangan
petugas Satpol PP itu, petugas Satpol PP diam dan tak mampu menunjukkan Surat
Tugas-nya kepada warga yang mempertanyakannya.
|
Sukarwan petugas Satpol PP Deli Serdang sedang berdialoq dengan warga. @Majalahjurnalis.com |
Akhirnya, Asrul salah seorang warga meminta oknum petugas Satpol
PP dan perangkat Desa Sampali untuk meninggalkan lokasi demi menjaga keamanan
dan ketertiban kampung, takut jikalau warga akan mengamuk.
Ucapan Asrul yang berhasil dipetik Majalahjurnalis.com ketika
berkomunikasi dengan oknum Satpol PP tersebut, "Kami menghargai kalian yang
bertugas, tapi jangan tinggalkan surat apapun disini!!!". Sukarwan menjawab, “Oke
bang, kami cabut".
Sukarwan dan ketiga temannya langsung bergegas meninggalkan
lokasi dan tidak jadi meninggalkan surat apapun kepada warga.
Saat dihubungi Majalahjurnalis.com salah seorang Advokat
(Pengacara) Deni Iskandar, SH, MH melalui pesan WA mengatakan, Ok, permasalahan
tanah di Dusun IX Desa Sampali, sebenarnya permasalahan yang sudah lama, sejak
HGU PTP IX berakhir pada tahun 1996, dan dilikuidasinya PTP IX dengan PTP II,
tahun 1997, menjadi PTPN II, PTP IX tidak puas dan ingin menguasai kembali
lahan lahan ex HGU, dengan cara cara yang tidak lazim.
Dikatakannya lagi, PTPN II mengklaim bahwa lahan yang
terletak di Dusun IX Desa Sampali adalah lahan HGU dengan HGU 152, sedangkan
faktanya PTPN tidak dapat menunjukkan surat HGU 152, beserta dengan tapal
batas.
Untuk menjalankan keinginannya saat ini, PTPN II bekerjasama
dengan pihak pengembang, vendor dan Pemkab Deli Serdang mengupayakan merampas
kembali lahan yang sudah ditempati masyarakat dengan melakukan tindakan
menakuti-nakuti masyarakat dengan cara memberikan surat IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) atas dasar pengaduan PTPN II yang mengklaim milik mereka.
Bahwa tindakan memberikan Surat IMB yang dilakukan Satpol PP Pemkab
Deli Serdang semakin rutin, dengan alasan perintah Bupati.
Deni Iskandar, SH, MH (baju kemeja hitam). @Majalahjurnalis.com
Hal inilah yang menjadi polemik hukum apakah Satpol PP
memiliki kewenangan melaksanakan tugas seperti yang telah diuraikan tadi, jika
memperhatikan ketentuan Pasal 5 PP Nomor : 16 Tahun 2018, Satpol PP
melaksanakan tugas atas dasar Peraturan Daerah (Perda), jika melihat dasar
tersebut, harus dipertanyakan apakah Bupati Deli Serdang telah menerbitkan
Perda yang mengatur IMB diatas lahan ex HGU?
Jika tidak ada Perda tersebut, apakah dapat dibenarkan
tindakan Bupati Deli Serdang yang memerintahkan Satpol PP untuk memberikan
surat permintaan IMB kepada masyarakat diatas lahan ex HGU.
Hal ini harus dikaji ulang, masyarakat bersedia membayar IMB
dengan catatan Pemkab Deli Serdang mengeluarkan lahan ex HGU dan memberikannya
kepada masyarakat dalam bentuk SKT atau apapun namanya, jelas Deni Iskandar,
SH, MH. (Faisal Siregar)
0 Comments