Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tak Dibekali Surat Tugas, Oknum Satpol PP Deli Serdang Ciptakan Kekacauan di Tanah Adat Dusun IX Desa Sampali

 

Petugas Satpol PP Deli Serdang yang mengintimidasi warga Dusun IX Desa Sampali dengan dalil IMB, apakah ada PERDA-nya diatas tanah eks HGU? @Majalahjurnalis.com


“Apakah Tugas Satpol PP Deli Serdang sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor : 16 Tahun 2018, Satpol PP melaksanakan tugas atas dasar Peraturan Daerah (Perda). Apakah Bupati Deli Serdang telah menerbitkan Perda yang mengatur IMB diatas lahan ex HGU?”


MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Oknum Satpol PP Kabupaten Deli Serdang kembali mendatangi rumah warga di Jalan Suriyadi tepatnya di Jalan Balai Adat Dalam RT 02 Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
 
Oknum Satpol PP Deli Serdang itu mengaku bernama Sukarwan bersama ketiga teman tugasnya dengan menggunakan mobil Dinas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang mengintimidasi warga masyarakat adat BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia).


Sutris Kepala Dusun IX Desa Sampali saat hendak menutup pintu mobil ikut dalam rombongan Satpol PP Deli Serdang. @Majalahjurnalis.com


Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oknum berbaju Dinas Pemkab Deli Serdang dari Satpol PP terhadap masyarakat yang menempati diatas tanah adat ulayat BPRPI Kampung Tanjung Mulia.
 
Dampak kehadiran Abdi Negara berpakaian Dinas mengintimidasi rakyatnya, maksud dan tujuan untuk menyuruh seluruh warga Kabupaten Deli Serdang khususnya Dusun IX Desa Sampali pindah dari lokasi tanah tersebut, mungkin akan berpindah ketangan pengembang seperti yang terjadi di Jalan Metrologi dan Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli yang saat ini sudah dibangun perumahan elit milik PT. CIPUTRA atau PT. DELI MEGAPOLITAN.
 
Akibat adanya intervensi serta intimidasi yang dilakukan Sukarwan cs, membuat situasi kampung itu tidak lagi kondusif, memanas dan takut sewaktu-waktu akan terjadi bencana karena warga yang mendiami tanah tersebut tidak mau menjual tanahnya ke pihak Mafia Tanah yang berkedok baju Dinas Abdi Negara.
 
Kehadiran oknum Satpol PP dan Perangkat Desa Sampali membuat reaksi dari Masyarakat Adat BPRPI yang bermukim di RT 01 dan 02 Dusun IX terganggu.
 
Puluhan masyarakat mendatangi oknum Satpol PP dan Perangkat Desa Sampali yang mendampinginya, tepatnya di Jalan Balai Adat Dalam.
 
Ketika warga mempertanyakan maksud dan tujuannya kedatangan petugas Satpol PP itu, petugas Satpol PP diam dan tak mampu menunjukkan Surat Tugas-nya kepada warga yang mempertanyakannya.

Sukarwan petugas Satpol PP Deli Serdang sedang berdialoq dengan warga. @Majalahjurnalis.com


Akhirnya, Asrul salah seorang warga meminta oknum petugas Satpol PP dan perangkat Desa Sampali untuk meninggalkan lokasi demi menjaga keamanan dan ketertiban kampung, takut jikalau warga akan mengamuk.
 
Ucapan Asrul yang berhasil dipetik Majalahjurnalis.com ketika berkomunikasi dengan oknum Satpol PP tersebut, "Kami menghargai kalian yang bertugas, tapi jangan tinggalkan surat apapun disini!!!". Sukarwan menjawab, “Oke bang, kami cabut".
 
Sukarwan dan ketiga temannya langsung bergegas meninggalkan lokasi dan tidak jadi meninggalkan surat apapun kepada warga.
 
Saat dihubungi Majalahjurnalis.com salah seorang Advokat (Pengacara) Deni Iskandar, SH, MH melalui pesan WA mengatakan, Ok, permasalahan tanah di Dusun IX Desa Sampali, sebenarnya permasalahan yang sudah lama, sejak HGU PTP IX berakhir pada tahun 1996, dan dilikuidasinya PTP IX dengan PTP II, tahun 1997, menjadi PTPN II, PTP IX tidak puas dan ingin menguasai kembali lahan lahan ex HGU, dengan cara cara yang tidak lazim.
 
Dikatakannya lagi, PTPN II mengklaim bahwa lahan yang terletak di Dusun IX Desa Sampali adalah lahan HGU dengan HGU 152, sedangkan faktanya PTPN tidak dapat menunjukkan surat HGU 152, beserta dengan tapal batas.
 
Untuk menjalankan keinginannya saat ini, PTPN II bekerjasama dengan pihak pengembang, vendor dan Pemkab Deli Serdang mengupayakan merampas kembali lahan yang sudah ditempati masyarakat dengan melakukan tindakan menakuti-nakuti masyarakat dengan cara memberikan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas dasar pengaduan PTPN II yang mengklaim milik mereka.
 
Bahwa tindakan memberikan Surat IMB yang dilakukan Satpol PP Pemkab Deli Serdang semakin rutin, dengan alasan perintah Bupati.

Deni Iskandar, SH, MH (baju kemeja hitam). @Majalahjurnalis.com

 
Hal inilah yang menjadi polemik hukum apakah Satpol PP memiliki kewenangan melaksanakan tugas seperti yang telah diuraikan tadi, jika memperhatikan ketentuan Pasal 5 PP Nomor : 16 Tahun 2018, Satpol PP melaksanakan tugas atas dasar Peraturan Daerah (Perda), jika melihat dasar tersebut, harus dipertanyakan apakah Bupati Deli Serdang telah menerbitkan Perda yang mengatur IMB diatas lahan ex HGU?
 
Jika tidak ada Perda tersebut, apakah dapat dibenarkan tindakan Bupati Deli Serdang yang memerintahkan Satpol PP untuk memberikan surat permintaan IMB kepada masyarakat diatas lahan ex HGU.
 
Hal ini harus dikaji ulang, masyarakat bersedia membayar IMB dengan catatan Pemkab Deli Serdang mengeluarkan lahan ex HGU dan memberikannya kepada masyarakat dalam bentuk SKT atau apapun namanya, jelas Deni Iskandar, SH, MH. (Faisal Siregar)

Post a Comment

0 Comments