Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX
DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA
FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 2022. Kemnaker juga
mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023
yang berjalan dengan kondusif.
"Kami
mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP
2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita
semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong
pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,
melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022).
Menaker
Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur
terkait UMP 2023. Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial
agar implementasi UMP 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami
ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun
2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena
selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi
ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Selain
formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas
waktu penetapan UMP 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada
28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan
selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga
saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker
Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
"Saat
ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP 2023. Kami optimis
para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan yang
berlaku," ujarnya.
Menaker
Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker,
Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15
persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di
2023. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4
persen, di mana UMP Maluku Utara 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi
Rp2.976.720,00 di 2023.
Selain
itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker
Nomor 18 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan
pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di
rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Dengan
demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan
upah minimum 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah
bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum
benar-benar tercapai," kata Menaker.
Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023:
1.
Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2.
Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3.
Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4.
Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5.
Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6.
Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7.
Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8.
Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9.
Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10.
Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11.
DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12.
Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13.
Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14.
Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15.
Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16.
Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17.
Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18.
Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19.
Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20.
Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21.
Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22.
Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23.
Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24.
Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25.
Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26.
Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27.
Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28.
Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29.
Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30.
Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31.
Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32.
Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33.
Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
0 Comments