MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Didalam surat gugatan Lembaga Bantuan Hukum Gajah
Mada tertanggal 11 Oktober 2022 dijelaskan bahwa tanah seluas 7,2 Ha terletak
di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi
Sumatera Utara yang saat ini dikuasai PT. Ciputra atau PT. Deli Megapolitan
dengan membangun perumahan elit adalah tindakan melawan Hukum. Hal tersebut dikatakan Edi Suhairi, SH Ketua Lembaga
Bantuan Hukum Gajah Mada didampingi Edi Sipayung, SH dan Edi Susanto Amd Ketua
HIPAKAD'63 Sumatera Utara bersama Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI
Untuk Negara dan Masyarakat saat diwawancarai Majalahjurnalis.com, Jumat
(4/11/2022) di kantornya di Jalan Sena Medan. Perlu diketahui bahwa tanah yang dibangun Perumahan
Elite Citraland Helvetia adalah merupakan kepemilikan Ahli Waris Almarhum H.
Murat Azis dan masih sengketa terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Register
Perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN LBP.
Fakta dilapangan saat ini lokasi Tanah Sengketa
benar-benar telah berdiri bangunan milik Citraland Helvetia, terlihat areal
dipagari dengan tembok setinggi ± 5 meter dan disepanjang jalan Pertempuran
dipagar besi dengan dipasang Baleho Reklame Perumahan Citraland Helvetia dan
didalam lokasi telah dibangun ratusan unit rumah mewah dengan nilai seharga per-unitnya
minimal Rp. 1,5 Milyar. Sementara di Jalan Melati Desa Helvetia masih
berdiri Plang PTPN II dengan Nomor HGU 111 dipasang tepatnya dibalik tembok
yang kokoh dibangun pihak Citraland Helvetia setinggi ± 5 meter sepanjang jalan
Melati sampai jalan Karya dan terlihat Landasan Helikopter telah berdiri tepatnya
berbantaran ke arah Jalan Inspeksi Dusun I Desa Helvetia pinggiran Sungai Deli
berdekatan dengan Musholla Nurul Islam. Sesuai dengan data bahwa areal lokasi Tanah Sengketa
seluas 7,2 Ha merupakan bagian dari Proyek Pembangunan Citraland Kota Deli
Megapolitan. Setelah kita daftarkan Perkara Perdata ke Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam atas Tanah Sengketa seluas 7,2 Ha di Helvetia tersebut, maka
kami akan memblokir Sertifikat yang akan terbit di Proyek Perumahan Citraland
Helvetia.
Kami minta kepada Menteri ATR/BPN R.I Bapak Jenderal
TNI Purn. Hadi Cahyanto agar berkenan Memblokir Sertifikat yang ada atas Proyek
Citraland Helvetia tersebut karena Hingga saat ini Status Tanahnya MASIH
SENGKETA dan Pihak PT Ciputra/Citraland Helvetia agar SEGERA MENGHENTIKAN
kegiatan Proyek Pembangunan Perumahan Citraland Helvetia, sebelum ada Keputusan
Tetap dari Pengadilan. Ini Negara Hukum jadi mari kita Patuhi Hukum yang
berlaku, kami juga akan mengusut tuntas adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu
yang telah Melegalkan jalannya proyek Citraland Helvetia karena kami menduga
adanya campur tangan kekuatan pihak
tertentu yang melancarkan jalannya proses Proyek Citraland Helvetia. Kami yakin
kebenaran itu akan tetap terbuka dan berkat Bantuan Allah SWT Perkara Sengketa
Tanah di Helvetia ini akan dapat diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,"
ungkap Edi Suhairi. (TN)
0 Comments