Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga PT. Ciputra atau CitraLand Melanggar Hukum, JPKP Deli Serdang Surati Kajatisu

 KPK Diminta Bertindak Diduga Merugikan Negara


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - JPKP  (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Ciputra atau CitraLand.
 
Hal tersebut ditegaskan Haris Harahap Ketua JPKP Deli Serdang didampingi Sekretarisnya Robinson Butar-Butar kepada Majalahjurnalis.com, Senin (28/11/2022) saat ditemui di Jalan Palang Merah Medan.
 
Dikatakannya, sesuai No. 080/K/JPKP-DS/XI/2022  tanggal 22 November 2022, kami telah mengantarkan surat tersebut ke kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan.
 
Ternyata setelah kami lakukan investigasi dilapangan, bahwa  bangunan tersebut ratusan unit. Tidak seperti didalam surat yang diajukan mereka (Taufik Hidayat) hanya 15 unit masing-masing 2 lantai, berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
 
Bangunan tersebut berdiri diatas tanah seluas 7,2 Ha yang terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Perlu diketahui juga, bahwa tanah yang dibangun ratusan unit tersebut diklaim pihak PTPN II adalah HGU 111  dam dalam proses hukum di Mahkamah Agung (MA) yang mana Kuasa Hukum dari B. Sitorus pemilik tanah 7,2 Ha yakni Wahyu Tampubolon, SH pada Law Firm Garda Deli menghadap di Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
Disini saya sampaikan, ujar Haris, bahwa Ahmad Taufik Lubis, SH, MH pada hari Senin tanggal 08 Juli 2022 telah mengajukan Kasasi ke MA dimana terkasasi BPN Deli Serdang, PTPN II, PT. Ciputra, PT Karya Panca Sakti Nugraha dan PT. Nusa Dua Properti bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Menerbitkan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Taufik Hidayat, kami duga Cacat Hukum.
 
“Yang lebih gila lagi, bahwa faktanya dilapangan, bangunan yang izinnya 15 unit dan telah dibangun ratusan unit bukan atas nama Taufik Hidayat akan tetapi melainkan adalah PT. Ciputra atau CitraLand. Dimana pengawasan Pemkab Deli Serdang terhadap adanya dugaan menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sudah saatnya KPK bertindak karena proyek ini merugikan negara diperkirakan ratusan Milyar Rupiah,” ujar Haris. (TN)

Post a Comment

0 Comments