MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - JPKP(Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan)
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, surat Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT.
Ciputra atau CitraLand. Hal tersebut
ditegaskan Haris Harahap Ketua JPKP Deli Serdang didampingi Sekretarisnya
Robinson Butar-Butar kepada Majalahjurnalis.com, Senin (28/11/2022) saat
ditemui di Jalan Palang Merah Medan. Dikatakannya,
sesuai No. 080/K/JPKP-DS/XI/2022 tanggal
22 November 2022, kami telah mengantarkan surat tersebut ke kantor Kejatisu di
Jalan AH Nasution Medan. Ternyata setelah
kami lakukan investigasi dilapangan, bahwa bangunan tersebut ratusan unit. Tidak seperti
didalam surat yang diajukan mereka (Taufik Hidayat) hanya 15 unit masing-masing
2 lantai, berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Deli Serdang. Bangunan tersebut
berdiri diatas tanah seluas 7,2 Ha yang terletak di Jalan Pertempuran No. 58
Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perlu diketahui
juga, bahwa tanah yang dibangun ratusan unit tersebut diklaim pihak PTPN II
adalah HGU 111dam dalam proses hukum di
Mahkamah Agung (MA) yang mana Kuasa Hukum dari B. Sitorus pemilik tanah 7,2 Ha
yakni Wahyu Tampubolon, SH pada Law Firm Garda Deli menghadap di Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Disini saya
sampaikan, ujar Haris, bahwa Ahmad Taufik Lubis, SH, MH pada hari Senin tanggal
08 Juli 2022 telah mengajukan Kasasi ke MA dimana terkasasi BPN Deli Serdang,
PTPN II, PT. Ciputra, PT Karya Panca Sakti Nugraha dan PT. Nusa Dua Properti bahwa
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Menerbitkan
izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Taufik Hidayat, kami duga
Cacat Hukum. “Yang lebih gila
lagi, bahwa faktanya dilapangan, bangunan yang izinnya 15 unit dan telah dibangun
ratusan unit bukan atas nama Taufik Hidayat akan tetapi melainkan adalah PT.
Ciputra atau CitraLand. Dimana pengawasan Pemkab Deli Serdang terhadap adanya
dugaan menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sudah saatnya KPK bertindak
karena proyek ini merugikan negara diperkirakan ratusan Milyar Rupiah,” ujar
Haris. (TN)
0 Comments