Meski Sudah Dibayar Uang
Masuknya, Pihak PT AKW melalui WS Terkesan Tetap mempersulit membuka Palangnya
Terlihat Supir Ambulance memakai baju coklat berdiri di Palang Merah
menunggu Petugas Palang berinisial WS datang untuk membukakan Palangnya.
@Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Naas bagi keluarga korban Adam (39), Selasa (8/11/2022) sore tewas tak
dapat diselamatkan gara-gara Palang Merah melintasi Jalan perkebunan milik PT.
AKW tak dapat dibuka seketika diduga dipersulit WS anggota kebun tersebut.
Mobil Ambulan dari
Rantau Prapat hendak menjeput Adam pasien yang sakit di Tanjung Leidong
Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
Rencananya korban (Adam) hendak dibawa berobat oleh pihak
keluarga ke Rumah Sakit di Rantau Prapat, namun saat hendak menjemput korban di
Tanjung Leidong, mobil ambulan terhenti berjam-jam lamanya di Palang Merah
jalan kebun milik PT. AKW.
Karena terlalu lama menunggu mobil ambulan, keluarga
korban terpaksa dibawa dengan menggunakan mobil pribadi, namun naas pasien tak
dapat ditertolong, diperjalanan tepatnya di areal PT AKW pasien menghembuskan
napas terakhirnya sekitar pukul 17.00 Wib sore pada hari Selasa tanggal 8
Nopember 2022 lalu.
Setelah korban dikebumikan pihak keluarga di Kuburan Umum
di Rantau Prapat, Keluarga Almarhum kembali ke Tanjung Leidong, Rabu
(16/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. Jamilah istri Almahum Adam mengatakan
kepada Majalahjurnalis.com, “Lama kami menunggu ambulan tidak kunjung tiba, akhirnya
pihak keluarga berinisiatif membawa Almarhum dengan Mobil Pribadi. Padahal kami
dipungut biaya untuk membuka Palang Merah sebesar Rp. 250 ribu untuk dua mobil
pergi pulang (PP), diungkap Jamilah dengan nada sedih. Padahal mereka sudah
menetap di Tanjung Leidong ± 5 bulan lamanya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Majalahjurnalis.com
mencoba menghubungi oknum berinisial WS dari PT AKW melalui via telpon, namun tak
dapat dihubungi.
Informasi yang dihimpun Majalahjurnalis.com dari berbagai
sumber, bahwa tindakan inisial WS anggota PT AKW telah melanggar kesepakatan
yang telah dibuat dan di musyawarahkan di Balai Desa Pangkalan Lunang antara Pemerintah
Kecamatan, Pemerintah Desa Pangkalan Lunang dengan pihak PT AKW, PT. HAM dan PT
CSIL tepatnya pada Hari Sabtu (4/9/2021) bertempat di Aula Desa Pangkalan Lunang.
Isi kesepakatan tertuang dalam beberpa poin diantaranya;
Boleh dilalui roda 4 yang tidak membawa barang, membawa
orang sakit, Ambulance, Staf Pemerintah, Orang Pesta dan juga terkait tugas
dinas TNI-POLRI.
Untuk keperluan yang tidak mendesak tetap diberikan izin
melintas dengan ketentuan mobil pribadi wajib memberikan informasi terlebih
dahulu sebelum melintas.
Selanjutnya jika terjadi sesuatu yang mendadak dan diskresi
angkutan sembako, BBM, Elpiji dan lain-lain dapat diberikan izin melintas jika
terjadi kelangkaan di Kecamatan Kualuh Leidong.
Dengan menunggunya Ambulance dari Rantau Prapat berjam-jam
di Palang Merah dan dipersulit oleh WS anggota
PT AKW meskipun sudah dibayar Rp. 250 ribu berarti jelas pihak PT AKW
telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada tahun lalu .
Apalagi saat sekarang kondisi jalan kita pada musim hujan hendak menuju
Kecamatan Kualuh Leidong dari Tanjung Pasir maupun dari Tanjung Balai tidak dapat dilalui karena
rusak, seharusnya pihak PT AKW membantu kelancaran arus jalan melalui jalan
kebun sesuai kesepakatan tahun 2021 lalu. (Amin Hsb).
0 Comments