Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gegara Menunggu Berjam-jam di Palang Merah Milik PT AKW, Adam Pasien Kritis Warga Tanjung Leidong Akhirnya Tewas

Meski Sudah Dibayar Uang Masuknya, Pihak PT AKW melalui WS Terkesan Tetap mempersulit membuka Palangnya

Terlihat Supir Ambulance memakai baju coklat berdiri di Palang Merah menunggu Petugas Palang berinisial WS datang untuk membukakan Palangnya. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Naas bagi keluarga korban Adam (39), Selasa (8/11/2022) sore tewas tak dapat diselamatkan gara-gara Palang Merah melintasi Jalan perkebunan milik PT. AKW tak dapat dibuka seketika diduga dipersulit WS anggota kebun tersebut.
 
Mobil Ambulan dari  Rantau Prapat hendak menjeput Adam pasien yang sakit di Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.
 
Rencananya korban (Adam) hendak dibawa berobat oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit di Rantau Prapat, namun saat hendak menjemput korban di Tanjung Leidong, mobil ambulan terhenti berjam-jam lamanya di Palang Merah jalan kebun milik PT. AKW.
 
Karena terlalu lama menunggu mobil ambulan, keluarga korban terpaksa dibawa dengan menggunakan mobil pribadi, namun naas pasien tak dapat ditertolong, diperjalanan tepatnya di areal PT AKW pasien menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 17.00 Wib sore pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2022 lalu.
 
Setelah korban dikebumikan pihak keluarga di Kuburan Umum di Rantau Prapat, Keluarga Almarhum kembali ke Tanjung Leidong, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wib. Jamilah istri Almahum Adam mengatakan kepada Majalahjurnalis.com, “Lama kami menunggu ambulan tidak kunjung tiba, akhirnya pihak keluarga berinisiatif membawa Almarhum dengan Mobil Pribadi. Padahal kami dipungut biaya untuk membuka Palang Merah sebesar Rp. 250 ribu untuk dua mobil pergi pulang (PP), diungkap Jamilah dengan nada sedih. Padahal mereka sudah menetap di Tanjung Leidong ± 5 bulan lamanya.
 
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Majalahjurnalis.com mencoba menghubungi oknum berinisial WS dari PT AKW melalui via telpon, namun tak dapat dihubungi.
 
Informasi yang dihimpun Majalahjurnalis.com dari berbagai sumber, bahwa tindakan inisial WS anggota PT AKW telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan di musyawarahkan di Balai Desa Pangkalan Lunang antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Pangkalan Lunang dengan pihak PT AKW, PT. HAM dan PT CSIL tepatnya pada Hari Sabtu (4/9/2021) bertempat di Aula Desa Pangkalan Lunang.
 
Isi kesepakatan tertuang dalam beberpa poin diantaranya;
Boleh dilalui roda 4 yang tidak membawa barang, membawa orang sakit, Ambulance, Staf Pemerintah, Orang Pesta dan juga terkait tugas dinas TNI-POLRI.
 
Untuk keperluan yang tidak mendesak tetap diberikan izin melintas dengan ketentuan mobil pribadi wajib memberikan informasi terlebih dahulu sebelum melintas.
 
Selanjutnya jika terjadi sesuatu yang mendadak dan diskresi angkutan sembako, BBM, Elpiji dan lain-lain dapat diberikan izin melintas jika terjadi kelangkaan di Kecamatan Kualuh Leidong.
 
Dengan menunggunya Ambulance dari Rantau Prapat berjam-jam di Palang Merah dan dipersulit oleh WS anggota  PT AKW meskipun sudah dibayar Rp. 250 ribu berarti jelas pihak PT AKW telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada tahun lalu .
 
Apalagi saat sekarang kondisi  jalan kita pada musim hujan hendak menuju Kecamatan Kualuh Leidong dari Tanjung Pasir maupun  dari Tanjung Balai tidak dapat dilalui karena rusak, seharusnya pihak PT AKW membantu kelancaran arus jalan melalui jalan kebun sesuai kesepakatan tahun 2021 lalu. (Amin Hsb).

Post a Comment

0 Comments