Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gusur Rakyat Ala Bar-Bar di Desa Sampali, Kemungkinan Gantikan Masyarakat dari Bangsa Lain...

 Oleh : Fadli Kaukibi, SH, CN


“Perbuatan Aparat adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka siapapun warga negara secara otomatis punya Hak dan Kewajiban Bela Negara karena terjadinya ancaman nyata dan arogansi aparat  tersebut tidak memiliki Legal Standing yang Otentik”



MAJALAHJURNALIS.Com - Apa Negeri ini mengarah ke pola BAR-BAR?? mau  gusuri rakyat dengan cara seenak perutnya?  Ingat peristiwa intimidasi yang terjadi di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Selasa 29 November 2022??? Warga bentrok dengan pihak PTPN II bermula dari pemagaran tanah yang dilakukan pihak PTPN II dengan mengklaim HGU 152 diduga Aspal.
 
Mari kita tela’ah peristiwa jeritan rakyat di Desa Sampali. Oke, kita tela’ah dari Sudut Pandang Sosiologi Politik maka mengarah upaya kolaborasi Penguasa dan Pengusaha penyingkiran masyarakat kecil/kelas bawah, jika kita ambil Literatur Sosiolog  seperti Ruth Glass  dan Lees Et.Al (Sosiolog) peristiwa Sampali, Helvetia adalah mengarah ke bentuk Gentrification yakni; “UPAYA MENYINGKIRKAN MASYARAKAT DI SUATU KAWASAN DAN MENGGANTIKANNYA DENGAN MASYARAKAT LAIN DARI DAERAH LAIN  YAKNI BISA DARI SATU NEGARA DAN BISA DARI BANGSA DAN NEGARA LAIN”.

Cara membangun wilayah seperti ini, ya...tidak cerdas, tidak bijak, karena menaikkan nilai ekonomis suatu kawasan bukan sebatas adanya dualisme pembangunan yakni kesenjangan dan ketimpang tapi melenyapkan kehidupan masyarakat setempat yakni dengan menyingkirkan, mematikan kehidupan masyarakat setempat. Hal ini sebenarnya bukan jiwa dan semangat dari Rencana Pembangunan Nasional yang berfilosofi dari Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Selanjutnya jika kita tela’ah dari sudut pandang Konsep Sishankamnas, Sishankamrata, Wawasan Nusantara, Astragatra atau Literatur Lemhanas dan UU Bela Negara maka menyingkirkan hunian  rakyat dengan dasar  HGU ASPAL/CACAT  dan atau dengan TIDAK MENTAATI Ketentuan Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melainkan untuk di berikan pada Konglomerat PT. CIPUTRA, jelas mengancam, membahayakan kelangsungan hidup bermasyarakat dan bernegara, karena pengusiran rakyat itu bukan untuk kepentingan umum, apalagi atas kawasan area pertanian dan hunian rakyat sampai ratusan hektar hunian dan area rakyat ratusan hektar bahkan ribuan hektar, ya... itu  sebuah ANCAMAN NYATA  kelangsungan hidup rakyat.

Selain itu bahwa perbuatan Aparat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, maka siapapun warga negara secara otomatis punya Hak dan Kewajiban Bela Negara karena terjadinya ancaman nyata dan Arogansi Aparat  tersebut tidak memiliki legal standing yang otentik.

Perlu diketahui rakyat, bahwa tidaklah secara serta merta aparat negara berseragam dengan tanda pangkat di dada dan di bahu dipastikan tindakannya 500 %  kebijakannya adalah legal, tidak bisa pasti perbuatannya sesuai  Ketentuan Perundang-Undangan.
 
Oleh karenanya Presiden cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Deli Serdang dan jajarannya serta jika ada aparat TNI dan Polri seharus tidak membiarkan PENINDASAN RAKYAT atas area dan huniannya.
 
Dan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan serta Camat  Percut Sei Tuan   serta Muspika turut menghentikan tindakan intimidasi pada rakyat. Apalagi ada indikasi, dugaan menggunakan tangan GENG MOTOR atau GENG BEGAL.

Oea, kita sudah temukan SERTIFIKAT HGU ASPAL yang digunakan untuk ngintimidasi rakyat, bahkan sampai BRIMOB memberondong rakyat rompal rahang cacat seumur hidup. Apa ini akan TERULANG lagi..?
 
Oea, apa segala tanah yang tidak bisa dibuktikan, adalah MILIK NEGARA (Domein Verklaring?). Jadi Oppungku, Atokku yang tanahnya tak bersurat apakah otomatis jadi Milik Negara?
 
Hentikan dagelan sadis dan tak beradab itu..Rakyat tak perduli berapa kebocoran APBN, APBD Propinsi dan Kabupaten, silakan kalian elit-elit kaya itu tak membuat rakyat Jealus, tapi mengapa hunian dan tanah sekotak korek api pun itu  di jungkir balikkan mau digilakkan???
 
Apa sudah buta mata hati nurani elit-elit di Pusat dan Daerah?? Yach, sungguh Plan rakyat harus bisa terealisasi, sekali lagi Proyek Deli Megapolitan Bukan Kepentingan Umum. Berkedok untuk kepentingan umum lalu menggusur rakyat, lalu tanah di serahkan pada konglomerat maka itu jelas sikap manipulatif. Mudah-mudahan Jajaran Polda Sumatera Utara bisa segera menindak pihak yang mengintimidasi rakyat yang berdalih  kepentingan umum.

Oea segala tanah yang tidak bisa dibuktikan adalah MILIK NEGARA (Domein Verklaring?) Tahun 1960 itu sudah dihapuskan. Jadi kita berdoa agar tidak terjadi lagi rakyat diusir  oleh aparatur negara dengan Bahasa dan gaya-gaya  Belanda.

Berdasarkan Literatur Sosiologi, Lemhanas, UU Bela Negara, Wawasan Nusantara dan ketentuan Hukum Agraria yang kita paparkan ya... Peristiwa Pemaksaan Penggusuran Rakyat Sampali, Helvetia dengan dalih Kepentingan Negara lalu di lego dengan pada Konglomerat  maka Apakah kamu masih bisa melihat Nurani Elit-Elit pada rakyatnya?

Apakah Proyek Delimegapolitan itu dengan menggusur bangsa Indonesia Asli apakah masih kuat melekat Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah Air dari Pemimpin-Pemimpin kita di Sumatera Utara dan Deli Serdang?

Bahaya tidak kita punya Pemimpin yang sudah lenyap nurani dan nasionalismenya?

Bahaya atau tidak bahwa pedang yang di berikan rakyat pada Gubernur, DPRD SU, Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang dan aparat kepolisian serta TNI yang mana akhirnya pedang itu dihujamkan pada rakyat yang memilih dan memberikan harapan untuk melindungi dan menciptakan kesejahteraan tapi fakta terbalik??

Ini pertarungan dan pelajaran sangat berharga bagi rakyat ,hati - hati memberikan Pedang Kekuasaan karena Pedang dipegang oleh Pemimpin yang tidak amanah, tidak mencintai rakyatnya maka itu bisa menghujam dan menghancurkan  rakyatnya.

Rakyat jangan menyerah, apriory, putus asa, hukum dinegara ini sangat melindungi rakyat, sekalipun alas dasar kau (warga) menghuni itu hanya Pohon Pisang dan Belarak Pelepah Pisang, itu di Lindungi Hukum, Aparat Negri ini yang coba melintir, menutupi realitas hukum itu demi hasrat harta, jabatan.

Hukum di NKRI tidak sejahat apa yang terjadi dan tak seperti apa yang mereka terapkan. Jadi sabar, tabah, bersatulah, Tumbuhkan semangat Solidaritas, gotong-royong, patriotisme, cinta tanah air dan Nasionalisme tanamkan sikap itu maka arogansi Pengusaha dan Penguasa pasti bisa di hadapi. 

(Penulis adalah Tokoh Masyarakat Sumatera Utara dan Pemerhati Pertanahan Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24)

Post a Comment

0 Comments