“Perbuatan Aparat adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka
siapapun warga negara secara otomatis punya Hak dan Kewajiban Bela Negara
karena terjadinya ancaman nyata dan arogansi aparat tersebut tidak memiliki Legal Standing yang Otentik”
MAJALAHJURNALIS.Com - Apa Negeri ini
mengarah ke pola BAR-BAR?? mau gusuri
rakyat dengan cara seenak perutnya? Ingat
peristiwa intimidasi yang terjadi di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Selasa 29 November 2022??? Warga
bentrok dengan pihak PTPN II bermula dari pemagaran tanah yang dilakukan pihak
PTPN II dengan mengklaim HGU 152 diduga Aspal. Mari kita tela’ah
peristiwa jeritan rakyat di Desa Sampali. Oke, kita tela’ah dari Sudut Pandang
Sosiologi Politik maka mengarah upaya kolaborasi Penguasa dan Pengusaha
penyingkiran masyarakat kecil/kelas bawah, jika kita ambil Literatur
Sosiolog seperti Ruth Glass dan Lees Et.Al (Sosiolog) peristiwa Sampali, Helvetia
adalah mengarah ke bentuk Gentrification yakni; “UPAYA MENYINGKIRKAN MASYARAKAT DI SUATU
KAWASAN DAN MENGGANTIKANNYA DENGAN MASYARAKAT LAIN DARI DAERAH LAIN YAKNI BISA DARI SATU NEGARA DAN BISA DARI
BANGSA DAN NEGARA LAIN”.
Cara
membangun wilayah seperti ini, ya...tidak cerdas, tidak bijak, karena menaikkan
nilai ekonomis suatu kawasan bukan sebatas adanya dualisme pembangunan yakni
kesenjangan dan ketimpang tapi melenyapkan kehidupan masyarakat setempat yakni
dengan menyingkirkan, mematikan kehidupan masyarakat setempat. Hal ini
sebenarnya bukan jiwa dan semangat dari Rencana Pembangunan Nasional yang
berfilosofi dari Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
Selanjutnya
jika kita tela’ah dari sudut pandang Konsep Sishankamnas, Sishankamrata,
Wawasan Nusantara, Astragatra atau Literatur Lemhanas dan UU Bela Negara maka
menyingkirkan hunian rakyat dengan
dasar HGU ASPAL/CACAT dan atau dengan TIDAK MENTAATI Ketentuan
Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melainkan
untuk di berikan pada Konglomerat PT. CIPUTRA, jelas mengancam, membahayakan
kelangsungan hidup bermasyarakat dan bernegara, karena pengusiran rakyat itu
bukan untuk kepentingan umum, apalagi atas kawasan area pertanian dan hunian
rakyat sampai ratusan hektar hunian dan area rakyat ratusan hektar bahkan
ribuan hektar, ya... itu sebuah ANCAMAN
NYATA kelangsungan hidup rakyat.
Selain
itu bahwa perbuatan Aparat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM, maka siapapun warga
negara secara otomatis punya Hak dan Kewajiban Bela Negara karena terjadinya
ancaman nyata dan Arogansi Aparat
tersebut tidak memiliki legal standing yang otentik.
Perlu diketahui
rakyat, bahwa tidaklah secara serta merta aparat negara berseragam dengan tanda
pangkat di dada dan di bahu dipastikan tindakannya 500 % kebijakannya adalah legal, tidak bisa pasti
perbuatannya sesuai Ketentuan
Perundang-Undangan. Oleh karenanya
Presiden cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Deli Serdang dan jajarannya serta
jika ada aparat TNI dan Polri seharus tidak membiarkan PENINDASAN RAKYAT atas
area dan huniannya. Dan Bupati Deli
Serdang Azhari Tambunan serta Camat
Percut Sei Tuan serta Muspika
turut menghentikan tindakan intimidasi pada rakyat. Apalagi ada indikasi,
dugaan menggunakan tangan GENG MOTOR atau GENG BEGAL.
Oea, kita sudah
temukan SERTIFIKAT HGU ASPAL yang digunakan untuk ngintimidasi rakyat, bahkan
sampai BRIMOB memberondong rakyat rompal rahang cacat seumur hidup. Apa ini
akan TERULANG lagi..? Oea, apa segala
tanah yang tidak bisa dibuktikan, adalah MILIK NEGARA (Domein Verklaring?).
Jadi Oppungku, Atokku yang tanahnya tak bersurat apakah otomatis jadi Milik
Negara? Hentikan dagelan
sadis dan tak beradab itu..Rakyat tak perduli berapa kebocoran APBN, APBD
Propinsi dan Kabupaten, silakan kalian elit-elit kaya itu tak membuat rakyat Jealus,
tapi mengapa hunian dan tanah sekotak korek api pun itu di jungkir balikkan mau digilakkan??? Apa sudah buta
mata hati nurani elit-elit di Pusat dan Daerah?? Yach, sungguh Plan rakyat
harus bisa terealisasi, sekali lagi Proyek Deli Megapolitan Bukan Kepentingan
Umum. Berkedok untuk kepentingan umum lalu menggusur rakyat, lalu tanah di
serahkan pada konglomerat maka itu jelas sikap manipulatif. Mudah-mudahan
Jajaran Polda Sumatera Utara bisa segera menindak pihak yang mengintimidasi
rakyat yang berdalih kepentingan umum.
Oea
segala tanah yang tidak bisa dibuktikan adalah MILIK NEGARA (Domein
Verklaring?) Tahun 1960 itu sudah dihapuskan. Jadi kita berdoa agar tidak
terjadi lagi rakyat diusir oleh aparatur
negara dengan Bahasa dan gaya-gaya
Belanda.
Berdasarkan
Literatur Sosiologi, Lemhanas, UU Bela Negara, Wawasan Nusantara dan ketentuan
Hukum Agraria yang kita paparkan ya... Peristiwa Pemaksaan Penggusuran Rakyat
Sampali, Helvetia dengan dalih Kepentingan Negara lalu di lego dengan pada
Konglomerat maka Apakah kamu masih bisa
melihat Nurani Elit-Elit pada rakyatnya?
Apakah
Proyek Delimegapolitan itu dengan menggusur bangsa Indonesia Asli apakah masih
kuat melekat Nasionalisme, Patriotisme, Cinta Tanah Air dari Pemimpin-Pemimpin
kita di Sumatera Utara dan Deli Serdang?
Bahaya
tidak kita punya Pemimpin yang sudah lenyap nurani dan nasionalismenya?
Bahaya
atau tidak bahwa pedang yang di berikan rakyat pada Gubernur, DPRD SU, Bupati
Deli Serdang, DPRD Deli Serdang dan aparat kepolisian serta TNI yang mana
akhirnya pedang itu dihujamkan pada rakyat yang memilih dan memberikan harapan
untuk melindungi dan menciptakan kesejahteraan tapi fakta terbalik??
Ini pertarungan
dan pelajaran sangat berharga bagi rakyat ,hati - hati memberikan Pedang
Kekuasaan karena Pedang dipegang oleh Pemimpin yang tidak amanah, tidak
mencintai rakyatnya maka itu bisa menghujam dan menghancurkan rakyatnya.
Rakyat
jangan menyerah, apriory, putus asa, hukum dinegara ini sangat melindungi
rakyat, sekalipun alas dasar kau (warga) menghuni itu hanya Pohon Pisang dan
Belarak Pelepah Pisang, itu di Lindungi Hukum, Aparat Negri ini yang coba
melintir, menutupi realitas hukum itu demi hasrat harta, jabatan.
Hukum
di NKRI tidak sejahat apa yang terjadi dan tak seperti apa yang mereka
terapkan. Jadi sabar, tabah, bersatulah, Tumbuhkan semangat Solidaritas,
gotong-royong, patriotisme, cinta tanah air dan Nasionalisme tanamkan sikap itu
maka arogansi Pengusaha dan Penguasa pasti bisa di hadapi.
(Penulis adalah
Tokoh Masyarakat Sumatera Utara dan Pemerhati Pertanahan Sumatera Utara sekaligus
Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24)
0 Comments