Tumpukan tabung gas elpiji 3 Kg milik S yang berhasil diabadikan. @Majalahjurnalis.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Labura)
– Dipicu harga LPG 3 Kg
melambung mencapai Rp. 30 ribu/tabung dan harga ini tidak sesuai lagi dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan oleh Pemerintah. Ini diakibatkan maraknya agen LPG
3 Kg Ilegal di Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu
Utara, Sumatera Utara yang telah meresahkan masyarakat. Saat Majalahjurnalis.com
melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol dengan menyidak salah satu Agen LPG
berinisial S pada hari Rabu malam tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wib
dan ditemukan ratusan tumpukan Tabung Gas LPG berat 3 kg. Padahal inisial S bukan agen
resmi diduga tak memiliki izin dalam penyaluran tabung Gas LPG 3 Kg. Mengapa
berani menjual LPG 3 Kg yang bersubsidi dengan harga Rp. 30 ribu? Dan tabung gas tersebut dijual S
ke para nelayan untuk dibawa meluat guna merebus ikan. Menyikapi temuan itu, S menjawab
pertanyaan Majalahjurnalis.com. Dikatakannya, mahalnya harga tabung gas 3 Kg
dikarenakan biaya transportasinya naik mencapai 5 ribu pertabung. . Sementara itu menurut dari warga
yang berhasil dihimpun, jika sebelumnya hanya 19 ribupertabungnya dari pangkalan seharusnya
harganya hanya 24 ribu, namun mengapa saudara S menjualnya 30 ribu? Tentunya
inisial S telah melanggar HET yang telah ditentukan Pemerintah. Pantauan Majalahjurnalis.com,
dampak kenaikan harga Elfiji 3 Kg dipicu karena jalan rusak parah menuju ke
Tanjung Leidong. Upaya-upaya sudah dilakukan guna
mengurangi angka kenaikan gas Elfiji seperti Pemerintah Kecamatan Kualuh
Leidong bersama Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menemui Pihak PT. SIIL, PT AKWdan PT HAM agar mengijinkan melintasi jalan kebun
untuk membawa tabung Gas LPG melalui Transit dari jalan besar simpang PT SIIL
menuju Kecamatan Kualuh Leidong. Masyarakat berharap kepada
MuspikaKualuh Leidong dan Instansi terkait agar menertibkan penjualan tabung
gas LPG 3 kg di Kelurahan Tanjung
Leidong dan Kecamatan Kualuh Leidong pada
umumnya agar memberi sanksi kepada penyalur yang menyalahi HET. (Amin Hsb)
0 Comments