Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Harga LPG 3 Kg Melambung Dipicu Jalan Rusak dan Maraknya Agen Ilegal di Kualuh Leidong

 

Tumpukan tabung gas elpiji 3 Kg milik S yang berhasil diabadikan. @Majalahjurnalis.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Labura) – Dipicu harga LPG 3 Kg melambung mencapai Rp. 30 ribu/tabung dan harga ini tidak sesuai lagi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tentukan oleh Pemerintah.
 
Ini diakibatkan maraknya agen LPG 3 Kg Ilegal di Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang telah meresahkan masyarakat.
 
Saat Majalahjurnalis.com melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol dengan menyidak salah satu Agen LPG berinisial S pada hari Rabu malam tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 Wib dan ditemukan ratusan tumpukan Tabung Gas LPG berat 3 kg.
 
Padahal inisial S bukan agen resmi diduga tak memiliki izin dalam penyaluran tabung Gas LPG 3 Kg. Mengapa berani menjual LPG 3 Kg yang bersubsidi dengan harga Rp. 30 ribu?
 
Dan tabung gas tersebut dijual S ke para nelayan untuk dibawa meluat guna merebus ikan.
 
Menyikapi temuan itu, S menjawab pertanyaan Majalahjurnalis.com. Dikatakannya, mahalnya harga tabung gas 3 Kg dikarenakan biaya transportasinya naik mencapai 5 ribu pertabung.
.
Sementara itu menurut dari warga yang berhasil dihimpun, jika sebelumnya hanya 19 ribu  pertabungnya dari pangkalan seharusnya harganya hanya 24 ribu, namun mengapa saudara S menjualnya 30 ribu? Tentunya inisial S telah melanggar HET yang telah ditentukan Pemerintah.
 
Pantauan Majalahjurnalis.com, dampak kenaikan harga Elfiji 3 Kg dipicu karena jalan rusak parah menuju ke Tanjung Leidong.
 
Upaya-upaya sudah dilakukan guna mengurangi angka kenaikan gas Elfiji seperti Pemerintah Kecamatan Kualuh Leidong bersama Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menemui Pihak PT. SIIL, PT AKW  dan PT HAM agar mengijinkan melintasi jalan kebun untuk membawa tabung Gas LPG melalui Transit dari jalan besar simpang PT SIIL menuju Kecamatan Kualuh Leidong.
 
Masyarakat berharap kepada MuspikaKualuh Leidong dan Instansi terkait agar menertibkan penjualan tabung gas  LPG 3 kg di Kelurahan Tanjung Leidong dan Kecamatan Kualuh  Leidong pada umumnya agar memberi sanksi kepada penyalur yang menyalahi HET.  (Amin Hsb)

Post a Comment

0 Comments