MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan
bahwa kinerja penindakan kasus korupsi dari
institusi penegak hukum di Indonesia pada semester I tahun 2022 mencapai 18
persen. ICW memberikan nilai E atau sangat
buruk terhadap kinerja penindakan kasus korupsi selama semester I tahun 2022
kepada setiap aparat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara
RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari target sebanyak 1.387 kasus korupsi pada semester
I tahun 2022, keseluruhan aparat penegak hukum terpantau hanya mampu
merealisasikan sebanyak 252 kasus korupsi atau sekitar 18 persen," kata
Peneliti ICW Diky Anandya saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Tren Penindakan
Korupsi Semester I Tahun 2022 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube
Sahabat ICW di Jakarta, Minggu
(20/11/2022). Adapun secara umum, Diky menyampaikan
252 kasus yang ditangani seluruh aparat penegak hukum itu berhasil menjerat 612
tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp33,665 triliun. Penilaian tersebut, ujar Diky, dilakukan ICW melalui
pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat
penegak hukum yang dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022. Data-data yang
diperoleh selama pemantauan selanjutnya dinilai dengan membandingkan bersama
data-data dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022
dari ketiga institusi tersebut. “Persentase
dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target
penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen,” ujar Diky, demikian
dikutip Antara. Kinerja
Polri dan KPK Paling Buruk Dia memaparkan dari 252 kasus itu,
Kejaksaan Agung yang memiliki target menindak 514 kasus selama semester I tahun
2022 hanya menangani sebanyak 183 kasus dengan 413 tersangka. Dengan demikian,
persentase kinerja Kejaksaan Agung sekitar 36 persen dan masuk dalam kategori C
atau cukup. Kemudian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dari
target 813 kasus, hanya menangani 54 kasus korupsi selama semester I tahun 2022
sehingga ICW menilai persentase kinerja mereka mencapai 7 persen dan masuk ke
dalam kategori E atau sangat buruk. Sementara itu, KPK yang memiliki target menindak 60 kasus
korupsi selama semester I tahun 2022 hanya menindak 15 kasus sehingga
persentase kinerja mereka adalah 25 persen dan masuk ke dalam kategori D atau
buruk. Pemantauan yang dilakukan ICW itu ditujukan untuk
memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan
Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK sepanjang semester I tahun
2022 dan mendorong transparansi data penindakan kasus korupsi di tiap instansi
penegak hukum tersebut. Sumber : Merdeka.com
0 Comments