"Cara
kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya
penindakan, tapi juga diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik.
Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun
menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor
tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu
(21/12/2022).
Ali mengatakan KPK selalu berupaya melakukan
pencegahan korupsi dengan pendekatan pendidikan antikorupsi. KPK, kata Ali,
selalu intens memberi pendampingan kepada kepala daerah. Diketahui, KPK
beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah berkaitan kasus suap.
"Misalnya,
tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus
perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan
anggaran. KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah,
baik pada eksekutif maupun legislatifnya, di antaranya melalui instrumen
Monitoring Centre for Prevention (MCP)," jelasnya.
Ali
menyebut KPK mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemda melalui
Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan
memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi
di wilayah maupun di sektor tersebut.
"Dalam
modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri. Mereka kerap kali bermufakat
dengan para pelaku bisnis. Karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan
korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam
menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang
sehat dan sportif," jelasnya.
"Sehingga
tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah
daerah," imbuhnya.
Pada
intinya, Ali menegaskan, KPK itu bekerja holistik. Artinya, tidak hanya
penindakan, tapi juga pencegahan.
Ali
mencontohkan beberapa kasus OTT KPK yang kemudian diimbangi dengan pencegahan
antikorupsi. Salah satunya OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr
Karomani.
"KPK
tidak berhenti pada upaya penindakannya, tapi KPK pun melakukan koordinasi
dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang.
Konkretnya, KPK mendorong Kemendikbudristek mengevaluasi dan menerbitkan surat
edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntabel,"
paparnya.
Begitu
juga dengan OTT KPK yang menjaring sejumlah pejabat di Mahkamah Agung. Ali
memastikan pencegahan korupsi juga dilakukan di lain hal tidak hanya di
lingkungan kepala daerah, pendidikan, dan peradilan.
"Demikian
halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK pun telah melakukan
kajian terkait manajemen perkara di tingkat PN/PT. Hal ini sebagai wujud KPK
untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakan hukum di Indonesia, yang
bersih dan bebas dari korupsi," katanya.
Diketahui,
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik cara kerja KPK dalam
pemberantasan korupsi. Dia menyebut KPK tak perlu sedikit-sedikit menangkap
orang.
"Kita
nggak usah bicara tinggi-tinggilah. OTT-OTT ini kan nggak bagus sebenarnya.
Buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital life, siapa yang mau
melawan kita," kata Luhut di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi
2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Hal
itu disepakati oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud menilai apa yang
disampaikan Luhut soal KPK tak perlu sedikit-sedikit melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) pejabat tak salah.
"Tak
salah dong Pak Luhut. Daripada kita selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik
dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi. Kan memang
begitu arahnya," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa
(20/12/2022).
Mahfud
kemudian menyinggung Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal
yang sengaja dicanangkan pemerintah untuk menutup celah kemungkinan korupsi.
Menurutnya, MenPAN-RB sudah mengirim draf Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) untuk nantinya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi
peraturan presiden residen (Perpres).
"Itulah
sebabnya pemerintah pernah mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Dengan Uang
Tunai, maksudnya agar transaksi tak bisa memberi celah pada korupsi. Saat ini
kita juga sedang menunggu Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE)," ujarnya.
"Pekan
ini MenPAN-RB sudah mengirimkan draf SPBE kepada Presiden untuk ditandatangani
sebagai bagian dari upaya penyelenggaraan pemerintahan secara digital agar tak
mudah untuk berkorupsi. Jadi Pak Luhut benar. Apanya yang salah?" imbuhnya.
Sumber : detiknews |
0 Comments