Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nikita Mirzani Bebas dari jeratan Hukum, Usai Dinyatakan Tak Bersalah Oleh PN Serang

 

Nikita Mirzani saat mengikuti sidang di PN Serang, Kamis (29/12/2022). ©Antara/Mulyana


MAJALAHJURNALIS.Com (Serang) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan Nikita Mirzani. Selebritis ini dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
 
Nikita dibebaskan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022). "Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata Dedy.
 
Putusan membebaskan Nikita disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam menyusul ketidakhadiran saksi korban Mahendra Dito Saputro atau Dito Mahendra.
 
"Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," katanya.
 
Dito Berada di Luar Negeri


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi korban Dito Mahendra di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri. Dia disebutkan berada di Malaysia.


Dito tercatat sudah empat kali tidak hadir ke persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.
 
Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima dakwaan JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.
 
Nikita Histeris


Dari hasil putusan majelis hakim dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.
 
"Pulang, aku pengen pulang," teriak Nikita seperti dilansir Antara.
 
Sebelumnya Nikita dilaporkan Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan. Dalam persidangan, Dito tidak pernah hadir, hingga Nikita akhirnya dinyatakan bebas.
 

Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments