Nikita Mirzani saat mengikuti sidang di
PN Serang, Kamis (29/12/2022). ©Antara/Mulyana
MAJALAHJURNALIS.Com (Serang) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Serang membebaskan Nikita Mirzani. Selebritis ini dinyatakan tidak bersalah
atas dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan
Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita dibebaskan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi
Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022). "Pernyataan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa
diterima," kata Dedy.
Putusan membebaskan Nikita disampaikan
hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu
jam menyusul ketidakhadiran saksi korban Mahendra Dito Saputro atau Dito
Mahendra.
"Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban
sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis
mengambil sikap untuk membacakan putusan," katanya.
Dito
Berada di Luar Negeri
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU),
saksi korban Dito Mahendra di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke
luar negeri. Dia disebutkan berada di Malaysia.
Dito tercatat sudah empat kali tidak hadir ke persidangan
untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Dengan alasan tersebut, majelis tidak bisa menerima
dakwaan JPU, sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke
penuntut umum.
Nikita
Histeris
Dari hasil putusan majelis hakim
dinyatakan bebas, membuat Nikita menangis histeris di persidangan sembari
terbaring lemas.
"Pulang, aku pengen pulang," teriak Nikita
seperti dilansir Antara.
Sebelumnya Nikita dilaporkan Dito Mahendra atas didugaan
UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak
Kejaksaan. Dalam persidangan, Dito tidak pernah hadir, hingga Nikita akhirnya
dinyatakan bebas.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments