Kejari Serang melaporkan Dito
Mahendra ke polisi (dok Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com (Serang) - Jaksa melaporkan Dito Mahendra
ke polisi. Pelapor Nikita Mirzani itu dipolisikan usai berulang kali absen saat
diminta menjadi saksi di sidang Nikita. "Hari
ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres
Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan,
Jumat (30/12/2022). Dia
mengatakan Kejari Serang telah menganalisis ketidakhadiran Dito Mahendra atau
Mahendra Dito selama persidangan. Dia mengatakan ada dugaan perbuatan bahwa
yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Rezkinil
kemudian menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar Dito Mahendra. Antara
lain pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP. "Dengan
sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana
sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar
penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujarnya. Pasal
221 KUHP (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1.barang
siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang
dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya
untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau
kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian; 2.
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk
menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau
penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan
lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian. (2)
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut
dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap
seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas
suami/istrinya. Pasal 224 KUHP Barang
siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus
dipenuhinya, diancam: 1.
dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2.
dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Jaksa Ungkap Upaya Hadirkan Dito Mahendra Plh
Kajari Serang Era Indah Soraya menjelaskan upaya pihaknya menghadirkan Dito
Mahendra sebagai saksi sidang dugaan pencemaran nama baik. Era mengatakan Dito
sudah dipanggil secara patut. "Perlu
kami tegaskan bahwa Kejari Serang sangat serius dalam menangani perkara NM ini
bahwasanya pemanggilan saksi telah dilakukan patut sesuai
perundang-undangan," kata Era kepada wartawan, Jumat (30/12/2022). Berdasarkan
ketetapan hakim soal upaya pemanggilan paksa, tim Kejari didampingi kepolisian
telah datang ke kediaman Dito Mahendra. Pada Senin (26/12/2022) dan Rabu (28/12/2022),
tim dari Kejari Serang cuma bertemu dengan karyawan Dito Mahendra di kediaman
yang bersangkutan. "Diarahkan
oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi
korban," ujarnya. Pada
Kamis (29/12/2022), tim Kejari masih menunggu Dito untuk bersaksi. Namun,
menurut dia, Dito tidak hadir dengan alasan berobat ke Malaysia. "Namun
saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA
menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi
korban dirawat di RS Johor Malaysia," ujarnya. Nikita
Mirzani sendiri telah dinyatakan bebas sebab dakwaan jaksa tidak dapat
diterima. Kejaksaan menyatakan akan mengajukan lagi berkas dakwaan Nikita
Mirzani ke pengadilan. Sumber : detiknews
0 Comments