Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Resmi Mencabut PPKM

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. @Inews.id


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, pemerintah masih menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 meski PPKM resmi dicabut. Tetapi, pada saatnya pemerintah akan mengkaji ulang biaya perawatan yang ditanggung itu.
 
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung," kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
 
Dia mengambil contoh, pemerintah akan mengkaji ulang pembiayaan jika ada seseorang mengalami penyakit jantung sekaligus positif Covid-19. Kata Budi, biaya perawatan bisa masuk ke mekanisme asuransi.
 
"Penyakitnya jantung tapi dites ada positif Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," tuturnya.
 
Budi melanjutkan, masyarakat pada waktunya membayar biaya perawatan dengan asuransi masing-masing. Jika tidak punya asuransi, maka bayar pribadi.
 
"Mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," ucapnya.
 
"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," terang Budi.
 
PPKM Dicabut
 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51.
 
“Pada hari ini, pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
 
Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19.
 
“Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujarnya.
 
Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk booster juga harus terus dijalankan.
 
Alasan Cabut PPKM
 
Jokowi mengungkapkan alasan mencabut PPKM. Menurutnya, berdasarkan data saat ini, laju penularan Covid-19 melandai. Data 27 Desember 2022, positivity rate Covid-19 mingguan hanya 3,35 persen. Standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, positivity rate harus di bawah 5 persen.
 
Selain itu, keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau BOR berada di angka 4,79 persen. Sementara kematian akibat Covid-19 tercatat hanya 2,39 persen.
 
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” imbuhnya.
 
Jokowi menyebut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1. Sementara jika merujuk data lima indikator endemi Covid-19, transmisi Covid-19 di Indonesia berada di level 2.
 

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka,” kata Jokowi.
 
Sumber : Merdeka.com

Post a Comment

0 Comments