MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin memastikan, pemerintah masih menanggung biaya perawatan
pasien Covid-19 meski PPKM resmi dicabut. Tetapi, pada saatnya pemerintah akan
mengkaji ulang biaya perawatan yang ditanggung itu. "Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi
sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung,"
kata Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat
(30/12/2022). Dia mengambil contoh, pemerintah akan
mengkaji ulang pembiayaan jika ada seseorang mengalami penyakit jantung
sekaligus positif Covid-19. Kata Budi, biaya perawatan bisa masuk ke mekanisme
asuransi. "Penyakitnya jantung tapi dites ada positif
Covid-19, itu mungkin kita kembalikan ke mekanisme normal ke BPJS di mana
karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites
positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," tuturnya. Budi melanjutkan, masyarakat pada waktunya membayar biaya
perawatan dengan asuransi masing-masing. Jika tidak punya asuransi, maka bayar
pribadi. "Mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia
yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau
dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta,
kalau tidak ya dia biaya sendiri," ucapnya. "Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan
bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," terang Budi. PPKM
Dicabut Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi
mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan PPKM
terakhir tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51. “Pada hari ini,
pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri
Nomor 50 dan 51 tahun 2022,” tegas Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022). Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan
dan pergerakan masyarakat saat ini. Namun, Kepala Negara tetap meminta kepada
seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada
terhadap penularan Covid-19. “Pemakaian masker di tempat keramaian dan ruang tertutup
harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini
akan membantu meningkatkan imunitas,” ujarnya. Jokowi juga meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap
menyiagakan fasilitas kesehatan di semua wilayah. Vaksinasi Covid-19 termasuk
booster juga harus terus dijalankan. Alasan
Cabut PPKM Jokowi mengungkapkan alasan mencabut
PPKM. Menurutnya, berdasarkan data saat ini, laju penularan Covid-19 melandai.
Data 27 Desember 2022, positivity rate Covid-19 mingguan hanya 3,35 persen.
Standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, positivity rate harus di bawah 5
persen. Selain itu, keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 atau
BOR berada di angka 4,79 persen. Sementara kematian akibat Covid-19 tercatat
hanya 2,39 persen. “Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,”
imbuhnya. Jokowi menyebut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia
saat ini berstatus PPKM level 1. Sementara jika merujuk data lima indikator
endemi Covid-19, transmisi Covid-19 di Indonesia berada di level 2.
“Setelah mengkaji
dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari
10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka,”
kata Jokowi. Sumber
: Merdeka.com
0 Comments