Polisi
menggerebek tempat khusus nyabu di Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Polrestabes Medan menggerebek
rumah tempat khusus pemakaian sabu di lingkungan X, Kelurahan Tegal Sari I,
Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tempat ini ternyata buka 24 jam nonstop. Kepala
lingkungan setempat, Aisyah Matondang mengatakan tempat yang digerebek polisi
ini sudah beberapa kali digerebek. Namum, warga masih tetap bisa datang memakai
narkoba. "Ini
sudah berapa kali digerebek. Biasanya setelah digerebek tutup sementara. Tapi
buka lagi. TPS (Tempat Pemakaian Sabu) ini 24 jam buka," ujar Aisyah saat
diwawancarai di lokasi, Senin (19/12/2022). Dia
menjelaskan pemilik rumah yang dijadikan TPS berada di luar kota. Akan tetapi,
ada perantara si pemilik untuk menyewakan rumah tersebut. "Jadi,
orang luar datang ke TPS pakai sabu biasanya bayar. Satu orang bisa Rp 5 ribu -
Rp 10 ribu," tutupnya. Kata
dia, tiga pria yang ditangkap polisi bukan warganya. "Itu bukan warga
kita," ujar Aisyah. Pantauan
detikSumut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB. Penggerebekan itu
menarik perhatian warga sekitar. Tampak,
ada sabu yang berada di dalam plastik klip kecil dan puluhan alat untuk
menghisap sabu seperti bong, pipet, serta lainnya diamankan. Kanit
I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramartha mengatakan
operasi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah. "Jadi
ini untuk menindaklanjuti keresahan warga. Ada tiga pria kita amankan sebagai
diduga sebagai pemakai narkoba," ujarnya. "Ketiganya
akan diperiksa dan masih akan kita kembangkan," tambahnya. Sumber : detiksumut
0 Comments