Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Janji Tinggal Janji, Persoalan Tanah di Sei Kepayang Asahan Kelar, Janji dianggap Angin Lalu

 

Thamrin, BA


GMM waktu itu mengulangi ucapan janjinya kepada kami, “Apabila persoalan tanah warga selesai dengan pihak Perusahaan Perkebunan di Sei Kepayang, maka bagi orang-orang yang turut membantu akan saya berikan masing-masing 2 hektar tanah sebagai tanda ucapan terimakasih



MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Inilah dinamika kehidupan selalu saja terjadi ditengah-tengah masyarakat. Ketika terjepit isi perut pun keluar, itulah istilahnya. Akan tetapi ketika persoalan selesai, punggungnya pun tak kelihatan.

Penomena kehidupan ini dialami Thamrin BA warga Kota Medan Sumatera Utara ketika memperjuangkan tanah warga Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019 lalu.

Lalu Thamrin membeberkan kisah tersebut yang pernah dialaminya, Sabtu (28/1/2023) di Medan. Pada waktu itu, inisial HS menelpon saya. HS ini adalah Kabiro Majalah Jurnalis (cetak) namanya ‘JURNALIS’ untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
 
HS menceritakan prihal persoalan tanah warga didua desa tersebut. Kemudian HS memperkenalkan inisial GMM kepada saya pada tahun 2019 untuk bergabung di Majalah Jurnalis.
 
Setelah GMM bergabung menjadi Kabiro Jurnalis untuk Kabupaten Asahan. Lambat laun GMM menceritakan tentang persoalan warga yang dialaminya kepada saya.
 
Menurut GMM, warga di dua desa tersebut terintimidasi oleh oknum salah satu perusahaan perkebunan swasta ternama di Sei Kepayang. Kata GMM tanah warga diserobot paksa dan diambil dengan menggunakan jasa preman mencapai ratusan hektar.
 
Warga melapor kesana-sini semuanya diam seribu basa. Akhirnya ceritanya, Majalah Jurnalis membuka diri untuk membantu warga yang teraniaya. Dan GMM berjanji kepada saya didepan Baihaki dan Gunawan serta Alm Parlin Sitorus warga Kota Medan yang turut membantu saya ketika itu.
 
Ucapan janji GMM juga didengar teman dekatnya inisial P marga Sinaga warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang selepas dari Polres Asahan. Kami duduk di tempat jualan es kelapa ditepi jalan Lintas Sumatera tak jauh dari gedung DPRD Asahan.

Kiri : Thamrin, BA dan Ade Herawan (Personil dari Kesetariatan Negara baju hijau batik), Jumat (6/12/2019) di Jalan Veteran VII Jakarta. doc. pribadi

GMM waktu itu mengulangi ucapan janjinya kepada kami, “Apabila persoalan tanah warga selesai dengan pihak Perusahaan Perkebunan di Sei Kepayang, maka bagi orang-orang yang turut membantu akan saya berikan masing-masing 2 hektar tanah sebagai tanda ucapan terimakasih.
 
Merasa ada ikatan janji secara tersirat namun tidak tersurat, maka semuanya sepakat untuk memperjuangkan hak warga didua desa di Kecamatan Sei Kepayang.
 
Lalu kami sudah beberapa kali bertemu dengan GMM di Kisaran sampai ke kantor Polres Asahan, ke kantor Bupati Asahan dan BPN Kabupaten Asahan. Namun belum juga ada titik terang.
 
Merasa persoalan ini panjang dan berlarut-larut dan jarak tempuh Kota Medan dan Kota Kisaran amat jauh, Baihaki, Gunawan dan Parlin Sitorus perlahan-lahan menjauh dari persoalan karena tak kunjung selesai. Waktu itu GMM ada memberikan uang kepada kami, itu hanya sebatas uang makan (rokok) dan uang minyak serta sewa mobil. Ternyata sewa mobilpun tak dibayar digabungkan dengan biaya makan dan rokok.

Merasa beban tanggungjawab terhadap anggota di Majalah Jurnalis, maka saya lanjutkan berjuang itu sendiri menghadapi semuanya sampai-sampai saya menginap dirumah GMM di Kota Tanjungbalai dan diladang kebun sawit milik GMM di dekat Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong dan lalu GMM pada waktu itu membawa saya ke rumah PS di Desa Perbangunan, sementara itu HS orang pertama yang mempertemukan saya dengan GMM sudah berada di Jakarta.
 
“Saya,” ujar Thamrin, “sudah pernah datang ke rumah GGM yang berada di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. Dan saya juga dibawa GMM ke rumah PS di  Desa Perbangunan yang katanya juga sebagai kantor Perkumpulan Kelompok Tani Kuala Tiga”.
 
Kinerja yang pertama-tama saya lakukan yakni mengumpulkan data-data yang akurat terkait persoalan itu. Singkat ceritanya, saya melengkapi berkas-berkas Kelompok Tani Kuala Tiga dan saya masuk didalam kepengurusan sebagai Penasehat dan Pembina.
 
Setelah legalitas Kelompok Tani Kuala Tiga kelar termasuk susunan kepengurusannya yakni pada waktu itu Ketuanya bernama Marulak Tamba dan Sekretarisnya inisial GMM dan Bendararanya Esmina Sagala. Surat Keputusan kepengurusan tersebut dikeluarkan di Sei Kepayang pada tanggal 10 Oktober 2019, ditandatangani Panitia Musyawarah Tani Perumusan Pembentukan Kepengurusan Harian Kelompok Tani Kuala Tiga, masing-masing; Ketua: Parningotan Sinaga, Sekretaris: Parman Sinaga, Anggota: H. Sibuea dan Robinson Napitupulu.

Ini bukti beritanya dimuat secara terus menerus dikupas di JURNALIS (Majalah cetak)


Lalu saya mengkonsep surat yang dikirim ke Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis Nomor: 001/KTK3/SK-ASH/SU/XI/2019, Sei Kepayang tanggal 02 Nopember 2019 dan juga dikirim ke Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Nomor: 002/KTK3/SK-ASH/SU/XI/2019 Sei Kepayang tanggal 04 Nopember 2019 kesemua surat tersebut ditandatangani Marulak Tamba (Ketua) dan GMM (Sekretaris).
 
Mengingat persoalan berlarut-larut tak kunjung titik terang, kemudian saya mendesak GMM untuk berangkat ke Jakarta guna menindaklanjuti surat tersebut. Dan pada tanggal 04 Desember 2019, saya bersama GMM berangkat menuju ke Jakarta dengan pesawat Sriwijaya Air (SJ011).
 
Selama di Jakarta kami dipandu HS dan kami menginap dirumah adik saya yang di Jakarta.

Esok harinya, Kamis 5 Nopember 2019, kami mulai bergerak ke sana ke sini sampai ke kantor Kesetariatan Negara Jalan Veteran VII Jakarta juga ke gedung DPR RI, Mabes Polri dan ATR/BPN Pusat. Seusai melaksanakan misi selama 3 hari di Ibukota negara (Jakarta), Sabtu (7 Nopember 2019) kami pulang ke Medan melalui jalur darat naik Bus Simpati Star. Sebelum pulang ke Medan, kami main-main ke Monas, karena kalau ke Jakarta tidak singgah ke monas, maka misinya belum lengkap, ujar Thamrin.
 
Setelah kami dirumah masing-masing, beberapa hari kemudian kami kembali mempertanyakan persoalan tersebut sampai ke Polda Sumut sebab kata petugas dari Kantor Kesetariatan Negara yang menerima kami, mengatakan semua pengaduan warga Kelompok Tani Kuala Tiga sudah diterima dan pihak Kesetariatan Negara telah menyurati Instansi pemerintah terkait di Sumatera Utara.
 
Singkat ceritanya, Kelompok Tani Kuala Tiga beraudensi dengan Bupati Asahan dan Kapolres Asahan diganti pada bulan Januari 2020. Dan Kapolres yang baru menjembatani persoalan tersebut terakhir disepakati berdamai. Itulah yang saya dengar dengan catatan, pihak Perusahaan Perkebunan yang berseteru dengan warga telah mengembalikan seluruh tanah masyarakat yang dirampasnya.
 
Dan sejak itu, HP dan WA milik GMM tidak aktif lagi. GMM juga selalu mengulur-ulur kewajibannya untuk membayar uang majalah jurnalis (cetak) dan akhir saya coret namanya dari box redaksi.
 
Sampai detik ini, Januari 2023, janji GMM hanyalah isapan jempol belaka. Tetapi saya punya keyakinan yang sangat krusial, yakni Tuhan itu tidak tidur, Tuhan itu pasti akan memberikan ganjaran yang lebih berat lagi atas perbuatan dan kebohongan dan penipuannya, karena Allah SWT Maha Adil. Saya yakin lambat laun doa orang yang terdzolimi dengan janji palsu akan dikabulkan sang maha pencipta Allah SWT. Aamiin, ujar Thamrin mengakhiri ceritanya. (red)



Post a Comment

0 Comments