Partai
Buruh Sumut Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
Ketua
Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. @doc.istimewa
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Excutive Comitee
(Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta
Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh. Partai Buruh telah mempelajari
salinan Perppu Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Demikian disampaikan Ketua Exco
Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan menolak peraturan tersebut
karena terdapat sejumlah pasal yang merugikan dan masih mengebiri hak-hak
buruh. Karena itu, kata dia, buruh akan
mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review dan aksi-aksi
turun kejalan. “Langkah-langkah ke depan akan
diambil secara hukum, dan menggelar
aksi-aksi didaerah dan mogok kerja Nasional kaum buruh dalam waktu dekat
ini," ujar Willy Agus Utomo yang juga Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan di
Medan, Rabu (3/1/2023). Adapun sejumlah pasal yang
ditolak buruh antara lain pasal tentang upah minimum dan outsourcing. Di dalam
Perppu, upah minimum kabupaten/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh
gubernur. Menurutnya, istilah tersebut
multitafsir karena itu mereka mengusulkan redaksi, “Gubernur menetapkan upah
minimum kabupaten/kota.” "Selain itu, Perppu juga
menyebutkan variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan
ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, kata indeks tidak dikenal dalam UU
Ketenagakerjaan sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus,"
ungkapnya. Sedangkan untuk outsourcing atau
alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU
Cipta Kerja. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya
yang dibuat secara tertulis. "Akan diatur dalam perturan
pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin
menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing,” tambahnya. Partai Buruh juga menolak
ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga
kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja. "Intinya sebenernya kita
setuju ada Perrpu, tapi Perppu yang mengembalikan semua hak normatif buruh Sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13
tahun 2003 sebelum ada UU Cipta Kerja yang mengebiri hak kaum buruh," pungkasnya.
(TN)
0 Comments