Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Telan Dana BOS, Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh Timur Usai DPO 4 Tahun

 

Zulfikar (dalam lingkaran) saat diamankan tim Tabur dari persembunyiannya di Aceh Timur. (Foto: Istimewa)

MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) - Zulfikar, tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Asahan, ditangkap. Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kisaran itu ditangkap tim Kejaksaan Agung setelah empat tahun buron.
 
Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
 
"Ditangkap hari ini oleh tim tabur dari persembunyiannya sekitar pukul 10.20 WIB," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau, Jumat (27/1/2023).
 
Zulfikar sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019 lalu oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Namun tak lama ditetapkan sebagai tersangka ia pun menghilang. Butuh hampir empat tahun mencarinya hingga akhirnya ditemukan.
 
"Saat DPO itu dia masih berstatus tersangka, tapi proses hukumnya tetap berjalan. Sekarang ini sudah tertangkap dia berstatus terdakwa. Kalau sekarang, kasus ini lagi tahap pemeriksaan saksi di PN Tipikor Medan," jelas Josron.
 
Diketahui Zulfikar telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS tahun 2017 karena tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
 
Saat dipanggil untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan ia mangkir dan menghilang. Kejaksaan Negeri Asahan menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Maret 2019.
 
Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa eksekutornya.
 
"Sekarang ini masih dalam perjalanan dari Aceh Timur menuju Medan. Akan dilakukan penahanan di Medan, karena kasusnya masih dalam persidangan," kata Josron.
 
Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments