Zulfikar
(dalam lingkaran) saat diamankan tim Tabur dari persembunyiannya di Aceh Timur.
(Foto: Istimewa)
MAJALAHJURNALIS.Com
(Asahan)
- Zulfikar, tersangka korupsi dana
bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Asahan, ditangkap. Mantan Kepsek
SMK Negeri 2 Kisaran itu ditangkap tim Kejaksaan Agung setelah empat tahun
buron. Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya tepatnya di
Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. "Ditangkap hari ini oleh tim tabur dari persembunyiannya
sekitar pukul 10.20 WIB," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan,
Josron Malau, Jumat (27/1/2023). Zulfikar sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada
Maret 2019 lalu oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Namun tak lama ditetapkan sebagai
tersangka ia pun menghilang. Butuh hampir empat tahun mencarinya hingga
akhirnya ditemukan. "Saat DPO itu dia masih berstatus tersangka, tapi proses
hukumnya tetap berjalan. Sekarang ini sudah tertangkap dia berstatus terdakwa.
Kalau sekarang, kasus ini lagi tahap pemeriksaan saksi di PN Tipikor
Medan," jelas Josron. Diketahui Zulfikar telah melanggar petunjuk teknis (Juknis)
penggunaan dana BOS tahun 2017 karena tidak sesuai aturan mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 900 juta. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan
sebagai tersangka oleh Kejari Asahan ia mangkir dan menghilang. Kejaksaan
Negeri Asahan menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Maret
2019. Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur
menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima jaksa
eksekutornya. "Sekarang ini masih dalam perjalanan dari Aceh Timur
menuju Medan. Akan dilakukan penahanan di Medan, karena kasusnya masih dalam
persidangan," kata Josron. Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Sumber : detiksumut
0 Comments