Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang Laporkan PTPN II ke KPK di Jakarta Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Terhadap Lahan HGU

 Oleh : A. Fadly Roza, SH

A.Fadly Roza, SH


MAJALAHJURNALIS.Com - Terkait dengan gencar cara-cara PTPN II untuk mengalihkan lahan eks HGU dan HGU ke PT Ciputra dan pengembangan lainnya khususnya di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
 
Maka melalui Kuasa Masyarakat Dusun IX Desa Sampali melaporkan prihal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adapun hal-hal terkait laporan tersebut tertuang didalam artikel ini ;
 
I. TENTANG LATAR BELAKANG KAMI MEMBUAT LAPORAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH PTPN II BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN DELI SERDANG;


 
1). Bahwa Kami adalah Kuasa Hukum beberapa Masyarakat Dusun IX, XIII dan Dusun XV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diganggu, diintimidasi bahkan Masyarakat sampai dilaporkan ke pihak kepolisian di Polerstabes Medan dengan tuduhan penyerobotan tanah tanpa hak oleh PTPN II (Lampiran Foto Kopi Surat Kuasa Vide P-1).

2). Bahwa masyarakat Desa Sampali yang menjadi Klien Kami tersebut masing-masing adalah pemilik tanah yang berlokasi di Dusun IX, XIII dan Dusun XV Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan alas-alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Camat pada tahun 1998 atau Surat Penyerahan Penguasaan atas Tanah dengan Cara Ganti Rugi dari Pemerintahan Desa Sampali. (Lampiran salah satu alas hak Masyarakat Desa Sampali di atas tanah dimaksud Vide P-2).

3). Bahwa Masyarakat Desa Sampali yang menjadi Klien Kami tersebut masing-masing memperoleh tanah berdasarkan pelepasan Hak dengan ganti rugi dari Para Pemilik sebelumnya Kepada Klien Kami sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan harga normal.

4). Bahwa di atas tanah milik Klien Kami tersebut telah berdiri bangunan rumah, bangunan Pondok Pesantren Tahfiz Al Quran dan sebagainya, selama menjalankan aktivitas tersebut masyarakat yang menjadi klien kami  sebelumnya tidak pernah mendapat gangguan dari pihak manapun bahkan masyarakat yang ada disekitar tanah Klien Kami menurut pengakuannya sudah lebih 30 tahun menempati tanah tersebut dan tidak ada gangguan dari pihak manapun (Lampiran Poto-poto Rumah dan Pesantren Vide P-3).

5). Bahwa beberapa waktu yang lalu, sungguh sangat terkejut Klien Kami mendapatkan surat dari Manager Kebun PTPN II sesuai Surat Nomor: 2.BKL/X/18/I/2022, bertanggal 19 Januari 2022, Perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah Areal  HGU PTPN-2 Kebun Bandar Klippa jo Surat Somasi Sesuai Surat No. 1773/SAS & REK/I/2022, bertanggal 31 Januari 2022, yang pada pokoknya meminta  Klien Kami agar mengosongkan tanah kepunyaan Klien Kami tersebut (Lampiran poto Kopi Surat Tegugatan dari PTPN II Vide P-4).

6). Bahwa tentu saja Klien Kami sangat keberatan terhadap tindakan PTPN II tersebut, mengingat tanah tersebut menurut historis dan keterangan Mayarakat dan patut diduga berdasakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1968 areal tanah di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan seluas 88,5960 Hektar telah dibebaskan kepada 136 Para Petani sesuai SK No. 17/HM/LR/1968, Tanggal 9 Juli 1968, bahkan di atas tanah yang diklaim oleh PTPN II tersebut telah terbit Surat Keterangan Tanah atau SK Camat milik Klien Kami sesuai Lampiran P-2 (Lampiran Peta dan SK SK No. 17/HM/LR/1968, Tanggal 9 Juli 1968 Vide P-5.

7). Bahwa disamping itu juga, Kami ingin menegaskan bahwa alas hak tanah Klien Kami adalah produk negara yang diterbitkan dan diketahui oleh Camat dan aparat Desa setempat yang merupakan representasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8). Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2022 Klien Kami dilaporkan oleh PTPN II di Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/2517/VIII/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa hak dan sampai saat ini masih dalam berproses di Polrestabes Medan (Lampiran Vide P-6).

9). Bahwa berdasarkan laporan tersebut Pihak Penyidik POLRESTABES Medan mengirimkan Surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang yang ditembuskan kepada Sdr. Yuda (Klien Kami) perihal Permintaan Penunjukan Objek Tanah dan Pengembalian Titik Koordinat SHGU No. 152 Desa Sampali a.n PT. Perkebunan Nusantara II (Tergugat Perkebunan Sampali sesuai Surat Nomor B/10529/IX/RES.1.2/2022/RESKRIM tanggal 30 September 2022 (Lampiran Poto Kopi Surat dimaksud Vide P-7).

10). Bahwa menunjuk Surat Nomor: B/10529/IX/RES.1.2/2022/RESKRIM Tanggal 30 September 2022 tersebut menunjukkan bahwa PTPN II nyata-nyata tidak mengetahui batas-batas HGU No.152 yang diklaim milik PTPN II.

11). Bahwa meski tanah-tanah yang dikuasai dan ditempati oleh Klien Kami saat ini berdasarkan alas hak yang dimilki tersebut menurut hemat kami bukan HGU No. 152 akan tetapi Pihak PTPN II bersikeras tetap ingin mengosongkan tanah-tanah milik Klien Kami (Poto SHGU No. 152 Vide P-8).

12). Bahwa sebahagian dari masyarakat yang berada di Desa Sampali telah menerima uang dari PTPN II yang menurut PTPN II bukan uang ganti rugi akan tetapi uang tali asih yang nilainya diduga bervariasi ada yang Rp. 500.000.000,- (Lima artus juta rupiah), Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan lain-lain (Lampiran Fles Disk Rekaman Video pihak mengatasnamakan PTPN II menyerahkan uang kepada Masyarakat Vide P-9).

13). Bahwa yang menjadi pertanyaan Kami adalah dari mana uang-uang yang digunakan oleh PTPN II yang diberikan kepada Masyarakat sebagai bentuk tali asih tersebut dan apa kepentingan tugas dan fungsi PTPN II memberikan uang yang disebut tali asih tersebut.

14). Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dan investigasi yang kami lakukan, diantaranya adalah ada Daftar 10 Lokasi HGU PTPN II yang diduga telah dikuasai PT. Ciputra yaitu sebagai berikut:
 
a.  Desa Sampali seluas 1.552,07 hektare;
b.  Desa Seantis seluas 1. 415, 85 hektare;
c.  Batangkuis (Bandar Klippa 1 A) Seluas 1.057, 11 Hektare;
d.  Klippa 1 B Seluas  6964,4 Hektare;
e.  Klippa 2 B Seluas 1.212,95 Hektare;
f.   Bangun Sari seluas 278, 62 Hektare;
g.  Telaga Sari Seluas 300, 66 Hektare;
h. Penara Seluas 507, 11 Hektare;
i.   Kuala Namu Seluas 245, 1 Hektare;
j.   Helvetia Seluas 811, 89 Hektare.
 
15). Bahwa tanah-tanah sebagaimana tersebut di atas diduga telah dialihkan oleh PTPN II kepada PT. Ciputra, yaitu seluas kurang lebih mencapai 8.077,76 Hektare, yang mana menurut pengetahuan Kami Pejabat PTPN II  beserta anak-anak perusahaannya membabi-buta tanah masyarakat yang bukan HGU juga diklaim sebagai tanah HGU PTPN II yang akan dialihkan kepada Pihak Pengembang; (Lampiran Poto Kopi Berita dan Gambar-gambar wilayah-wilayah di atas telah direncanakan untuk Real Estate Mega Politan Vide P-10).

16). Bahwa tentang Estimasi Nilai (cash in) yang diduga diterima oleh PTPN II senilai Rp 203 miliar meliputi: biaya pembersihan lahan dan perlindungan pengelolaan wilayah dan lingkungan hidup yang tertulis sebagai item BPLWH dan PPLWH (item-item biaya untuk pengurusan HGU), biaya PPLWH diterima empat tahap, masing-masing Rp45 miliar pada Oktober 2020, Rp 22,5 miliar pada November 2020, Rp 50 miliar pada Desember 2020 dan Rp 107,5 miliar pada tahun ini (2021). Sedangkan biaya BPLWH sebesar Rp 30 miliar pada Agustus 2020 lalu (sumber dari Media  Medan SIB Vide P-11).

Peta satelit wilayah RT 01/02 Dusun IX Desa Sampali ditandatangani Muhammad Ruslan Kepala Desa Sampali. @majalahjurnalis.com/Faisal Siregar.


 
II.  TANAH YANG DI DESA HELVETIA SELUAS 811,89 HEKTAR TELAH DIBANGUN PERUMAHAN MILIK PT. CIPUTRA / PT. CITRALAND ATAU PT. DELI MEGAPOLITAN;
 
1). Bahwa jikalau kita melewati Jalan Kapten Sumarsono perbatasan antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan maka kita akan melihat bangunan Perumahan yang sekarang masih dalam proses pembangunan di atas tanah tersebut terpasang Plang dengan tulisan “TANAH INI MILIK NEGARA” akan tetapi dikelilingi tanah tersebut adalah pagar yang bertulisan CITRALAND” diduga tanah HGU tersebut diduga telah dialihkan oleh PTPN II kepada PT. Cipurta sekarang sedang dibangun perumahan oleh PT Citraland adalah tanah HGU yang diklaim kepunyaan PTPN II.

2). Bahwa masih banyak lagi tanah-tanah yng dikuasai Masyarakat yang diklaim sebagai HGU PTPN II diduga akan diserahkan kepada Pihak Pengembang untuk dijadikan perumahan mewah.


 
III.    HARAPAN KAMI

Bahwa Kami sangat berharap pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklajuti Pengaduan Kami ini, apalagi PTPN II sampai saat ini sedang giat membersihkan lahan-lahan yang dikalim sebagai HGU dan akan mengalihkannya kepada Pihak Pengembang selain ada dugaan korupsi, Tindakan PTPN II juga berpotensi sangat merugikan kepentingan masarakat dan tatanan hukum. (Penulis adalah kuasa hukum masyarakat Dusun IX, XIII dan XV Desa Sampali)
 
Berita ini juga dimuat di Twitter: @JURNALIS_69

Post a Comment

0 Comments