Oleh : A. Fadly Roza, SH
A.Fadly Roza, SH |
MAJALAHJURNALIS.Com - Terkait dengan gencar cara-cara PTPN II untuk mengalihkan
lahan eks HGU dan HGU ke PT Ciputra dan pengembangan lainnya khususnya di Desa
Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera
Utara.
Maka melalui Kuasa Masyarakat Dusun IX Desa Sampali
melaporkan prihal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adapun
hal-hal terkait laporan tersebut tertuang didalam artikel ini ;
I. TENTANG
LATAR BELAKANG KAMI MEMBUAT LAPORAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG
DIDUGA DILAKUKAN OLEH PTPN II BERKEDUDUKAN DI KABUPATEN DELI SERDANG;
1). Bahwa Kami adalah Kuasa Hukum beberapa Masyarakat Dusun IX,
XIII dan Dusun XV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatra Utara yang selama ini memperjuangkan hak-hak masyarakat yang
diganggu, diintimidasi bahkan Masyarakat sampai dilaporkan ke pihak kepolisian
di Polerstabes Medan dengan tuduhan penyerobotan tanah tanpa hak oleh PTPN II
(Lampiran Foto Kopi Surat Kuasa Vide P-1).
2). Bahwa masyarakat Desa Sampali yang menjadi Klien Kami
tersebut masing-masing adalah pemilik tanah yang berlokasi di Dusun IX, XIII
dan Dusun XV Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara,
berdasarkan alas-alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Camat
pada tahun 1998 atau Surat Penyerahan Penguasaan atas Tanah dengan Cara Ganti
Rugi dari Pemerintahan Desa Sampali. (Lampiran salah satu alas hak Masyarakat
Desa Sampali di atas tanah dimaksud Vide P-2).
3). Bahwa Masyarakat Desa Sampali yang menjadi Klien Kami
tersebut masing-masing memperoleh tanah berdasarkan pelepasan Hak dengan ganti
rugi dari Para Pemilik sebelumnya Kepada Klien Kami sesuai prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku dengan harga normal.
4). Bahwa di atas tanah milik Klien Kami tersebut telah berdiri
bangunan rumah, bangunan Pondok Pesantren Tahfiz Al Quran dan sebagainya,
selama menjalankan aktivitas tersebut masyarakat yang menjadi klien kami sebelumnya tidak pernah mendapat gangguan
dari pihak manapun bahkan masyarakat yang ada disekitar tanah Klien Kami
menurut pengakuannya sudah lebih 30 tahun menempati tanah tersebut dan tidak
ada gangguan dari pihak manapun (Lampiran Poto-poto Rumah dan Pesantren Vide
P-3).
5). Bahwa beberapa waktu yang lalu, sungguh sangat terkejut Klien
Kami mendapatkan surat dari Manager Kebun PTPN II sesuai Surat Nomor:
2.BKL/X/18/I/2022, bertanggal 19 Januari 2022, Perihal Pemberitahuan
Pengosongan Rumah Areal HGU PTPN-2 Kebun
Bandar Klippa jo Surat Somasi Sesuai Surat No. 1773/SAS & REK/I/2022,
bertanggal 31 Januari 2022, yang pada pokoknya meminta Klien Kami agar mengosongkan tanah kepunyaan
Klien Kami tersebut (Lampiran poto Kopi Surat Tegugatan dari PTPN II Vide P-4).
6). Bahwa tentu saja Klien Kami sangat keberatan terhadap tindakan
PTPN II tersebut, mengingat tanah tersebut menurut historis dan keterangan
Mayarakat dan patut diduga berdasakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada
tahun 1968 areal tanah di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan seluas 88,5960
Hektar telah dibebaskan kepada 136 Para Petani sesuai SK No. 17/HM/LR/1968,
Tanggal 9 Juli 1968, bahkan di atas tanah yang diklaim oleh PTPN II tersebut
telah terbit Surat Keterangan Tanah atau SK Camat milik Klien Kami sesuai
Lampiran P-2 (Lampiran Peta dan SK SK No. 17/HM/LR/1968, Tanggal 9 Juli 1968
Vide P-5.
7). Bahwa disamping itu juga, Kami ingin menegaskan bahwa alas
hak tanah Klien Kami adalah produk negara yang diterbitkan dan diketahui oleh
Camat dan aparat Desa setempat yang merupakan representasi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8). Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2022 Klien Kami dilaporkan oleh
PTPN II di Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/2517/VIII/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES
MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tanpa
hak dan sampai saat ini masih dalam berproses di Polrestabes Medan (Lampiran
Vide P-6).
9). Bahwa berdasarkan laporan tersebut Pihak Penyidik POLRESTABES
Medan mengirimkan Surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Deli
Serdang yang ditembuskan kepada Sdr. Yuda (Klien Kami) perihal Permintaan
Penunjukan Objek Tanah dan Pengembalian Titik Koordinat SHGU No. 152 Desa
Sampali a.n PT. Perkebunan Nusantara II (Tergugat Perkebunan Sampali sesuai
Surat Nomor B/10529/IX/RES.1.2/2022/RESKRIM tanggal 30 September 2022 (Lampiran
Poto Kopi Surat dimaksud Vide P-7).
10). Bahwa menunjuk Surat Nomor: B/10529/IX/RES.1.2/2022/RESKRIM
Tanggal 30 September 2022 tersebut menunjukkan bahwa PTPN II nyata-nyata tidak
mengetahui batas-batas HGU No.152 yang diklaim milik PTPN II.
11).
Bahwa meski tanah-tanah yang dikuasai dan ditempati oleh
Klien Kami saat ini berdasarkan alas hak yang dimilki tersebut menurut hemat
kami bukan HGU No. 152 akan tetapi Pihak PTPN II bersikeras tetap ingin
mengosongkan tanah-tanah milik Klien Kami (Poto SHGU No. 152 Vide P-8).
12).
Bahwa sebahagian dari masyarakat yang berada di Desa Sampali
telah menerima uang dari PTPN II yang menurut PTPN II bukan uang ganti rugi
akan tetapi uang tali asih yang nilainya diduga bervariasi ada yang Rp.
500.000.000,- (Lima artus juta rupiah), Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) dan lain-lain (Lampiran Fles Disk Rekaman Video pihak mengatasnamakan
PTPN II menyerahkan uang kepada Masyarakat Vide P-9).
13).
Bahwa yang menjadi pertanyaan Kami adalah dari mana uang-uang
yang digunakan oleh PTPN II yang diberikan kepada Masyarakat sebagai bentuk
tali asih tersebut dan apa kepentingan tugas dan fungsi PTPN II memberikan uang
yang disebut tali asih tersebut.
14).
Bahwa berdasarkan informasi yang kami terima dan investigasi
yang kami lakukan, diantaranya adalah ada Daftar 10 Lokasi HGU PTPN II yang
diduga telah dikuasai PT. Ciputra yaitu sebagai berikut:
a. Desa
Sampali seluas 1.552,07 hektare;
b. Desa
Seantis seluas 1. 415, 85 hektare;
c. Batangkuis
(Bandar Klippa 1 A) Seluas 1.057, 11 Hektare;
d. Klippa
1 B Seluas 6964,4 Hektare;
e. Klippa
2 B Seluas 1.212,95 Hektare;
f. Bangun
Sari seluas 278, 62 Hektare;
g. Telaga
Sari Seluas 300, 66 Hektare;
h. Penara
Seluas 507, 11 Hektare;
i. Kuala
Namu Seluas 245, 1 Hektare;
j. Helvetia
Seluas 811, 89 Hektare.
15).
Bahwa tanah-tanah sebagaimana tersebut di atas diduga telah
dialihkan oleh PTPN II kepada PT. Ciputra, yaitu seluas kurang lebih mencapai
8.077,76 Hektare, yang mana menurut pengetahuan Kami Pejabat PTPN II beserta anak-anak perusahaannya membabi-buta
tanah masyarakat yang bukan HGU juga diklaim sebagai tanah HGU PTPN II yang
akan dialihkan kepada Pihak Pengembang; (Lampiran Poto Kopi Berita dan
Gambar-gambar wilayah-wilayah di atas telah direncanakan untuk Real Estate Mega
Politan Vide P-10).
16).
Bahwa tentang Estimasi Nilai (cash in) yang diduga diterima
oleh PTPN II senilai Rp 203 miliar meliputi: biaya pembersihan lahan dan
perlindungan pengelolaan wilayah dan lingkungan hidup yang tertulis sebagai
item BPLWH dan PPLWH (item-item biaya untuk pengurusan HGU), biaya PPLWH
diterima empat tahap, masing-masing Rp45 miliar pada Oktober 2020, Rp 22,5
miliar pada November 2020, Rp 50 miliar pada Desember 2020 dan Rp 107,5 miliar
pada tahun ini (2021). Sedangkan biaya BPLWH sebesar Rp 30 miliar pada Agustus
2020 lalu (sumber dari Media Medan SIB
Vide P-11).
Peta satelit wilayah RT 01/02 Dusun IX Desa
Sampali ditandatangani Muhammad Ruslan Kepala Desa Sampali. @majalahjurnalis.com/Faisal
Siregar.
II. TANAH YANG DI DESA HELVETIA SELUAS
811,89 HEKTAR TELAH DIBANGUN PERUMAHAN MILIK PT. CIPUTRA / PT. CITRALAND ATAU
PT. DELI MEGAPOLITAN;
1). Bahwa jikalau kita melewati Jalan Kapten Sumarsono perbatasan
antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan maka kita akan melihat bangunan
Perumahan yang sekarang masih dalam proses pembangunan di atas tanah tersebut
terpasang Plang dengan tulisan “TANAH INI MILIK NEGARA” akan tetapi dikelilingi
tanah tersebut adalah pagar yang bertulisan CITRALAND” diduga tanah HGU
tersebut diduga telah dialihkan oleh PTPN II kepada PT. Cipurta sekarang sedang
dibangun perumahan oleh PT Citraland adalah tanah HGU yang diklaim kepunyaan
PTPN II.
Peta satelit wilayah RT 01/02 Dusun IX Desa
Sampali ditandatangani Muhammad Ruslan Kepala Desa Sampali. @majalahjurnalis.com/Faisal
Siregar.
0 Comments