Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) -Kejaksaan
Agung mengumumkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana
pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia atau
Pelindo. "Kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp148
miliar dan akan berkembang terus, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40
saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
konferensi pers di kantornya, Senin (13/3/2023).. Sumedana menuturkan Kejaksaan Agung mengendus dugaan
makelar sejumlah proyek fiktif yang pembangunannya menggunakan dana pensiun pegawai
PT Pelindo. "Misalnya saja seperti bikin proyek perumahan karyawan, fiktif
ternyata," ujar dia. Kejaksaan Agung juga mencurigai praktik investasi
bodong menggunakan dana pensiun PT Pelindo. Menurutnya ada sejumlah pembelian
saham yang ternyata saham yang dibeli tidaklah produktif. "Jadi ada kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan
Asbri. Jadi dia membeli saham-saham gorengan, artinya saham yang tidak LQ45
atau saham yang fundamentalnya kurang bagus," kata Sumedana. Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan masih mendalami
saham-saham yang bermasalah tersebut. Hasil pendalaman itu akan menjadi bahan
pengembangan dalam proses penyidikan. "Yang jelas sudah kita temukan bahwa mekanisme
penyidikan dalam perkara ini dalam rangka melaksanakan adanya pelanggaran
standar operasional prosedur dan tidak melihat prinsip kehati-hatian dan itu
nanti kita kembangkan," ujar dia. Kuntadi mengatakan perkara dana pensiun PT
Pelindo sudah memasuki tahap penyidikan umum. Meski begitu, ia mengatakan
Kejaksaan Agung belum menetapkan adanya tersangka. "Nanti kalau ada
informasi akan kami sampaikan," kata Kuntadi. Kasus perkara DP4 PT Pelindo sendiri bermula dari
dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana pensiun di perusahaan pelat merah
tersebut. Dana pensiun karyawan PT Pelindo (Persero) disalahgunakan
sehingga menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Sumber : TEMPO.CO
0 Comments