Willy Agus Utomo, SH (kiri)
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Partai Buruh dan Organisasi
Serikat Buruh di Sumatera Utara menyampaikan menolak Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi
Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Hal itu lantaran pada pasal 8 Permenaker
tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian
besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit
75 persen.
Demikian disampaikan Ketua Partai Buruh Sumut
Willy Agus Utomo, bahkan ia menuding Menteri Tenaga Kerja sudah salah kaprah
dan melanggar undang undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kami tegas menolak, Permenaker 05 tahun
2023 itu jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang telah mengatur
kebijakan upah buruh, yang isinya pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah
minimum kabupaten kota (UMK)," ujar Willy Agus Utomo yang juga Ketua
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut kepada Wartawan di Medan,
Minggu (19/3/2023).
Menurut Willy, apabila nilai penyesuaian upah
tersebut di bawah upah minimum maka hal ini merupakan tindak pidana kejahatan,
dalam undang undang pengusaha yang membayar upah dibawah ketentuan dapat
dikenakan penjara kurungan 1 hingga 4 tahun dan denda 100 juta hingga 400 juta
rupiah.
Willy menerangkan, yang dimaksud keadaan
tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tesebut tidak jelas dan rentan
disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu,
kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.
"Jika alasannya hanya mampu atau tidak
mampu, maka semua akan berdalih tidak mampu, bahkan persaingan antar perusahaan
padat karya jadi tidak berimbang nantiny, justru juga merugikan dunia usaha itu
sendiri," ungkapnya.
Menanggapi penolakan Permenaker tersebut,
pihaknya mengaku akan segera menggelar aksi unjuk rasa dan akan menggugat
Permenaker tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Nasional.
"Secara Nasional Partai Buruh dan
Serikat Buruh akan menggelar aksi penolakan Permenaker itu, di daerah
Jabodetabek hari Selasa ini sudah dimulai aksi, untuk di Sumut sendiri akan
kami siapkan aksi dalam waktu dekat, kita harap Menaker Mecabut Peraturan yang
memiskinkan buruh ini," tandasnya. (TN)
0 Comments