Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Prabowo dan Surya Paloh Sepakat Putusan PN Jakpus Tak Masuk Akal

 

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh usai pertemuan di Kediaman Prabowo, Hambalang, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (5/3/2023). Foto/MPI


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pun sepakat dengan Prabowo.

Hal tersebut diungkapkan mereka usai pertemuan di Kediaman Prabowo, Hambalang, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (5/3/2023). Prabowo menegaskan putusan yang dilakukan PN Jakarta Pusat tidak masuk akal.

Kemudian, Prabowo pun bertanya mengenai pendapat Surya Paloh mengenai kasus tersebut. "Soal penundaan, saya kira banyak komentar ya, banyak tokoh, Menko Polhukam kalau tak salah sudah memberi satu tanggapan, dan itu kan pengadilan negeri di atasnya masih ada pengadilan tinggi dan sebagainya," kata Prabowo.

"Dan saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus. Gimana Pak (Surya Paloh)?" sambungnya.

Bukannya menjawab pertanyaan Prabowo, Surya Paloh justru tertawa, dan keduanya pun tertawa bersama. “Ya namanya juga usaha,” celetuk Prabowo.

Mendengar ungkapan Prabowo, sontak awak media bertanya. "Usaha siapa Pak?" kata awak media memastikan.

"Kalian lebih tahu dari saya," kata Prabowo.

Selanjutnya, Surya Paloh juga mengatakan pendapatnya soal putusan PN Jakarta Pusat sama dengan Prabowo Subianto.

"Saya pikir apa yang dijawab Mas Prabowo sama aja sama saya. Apa bedanya. Titik dua sama dengan," kata Paloh. Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.

PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Sumber : SINDOnews.com 

Post a Comment

0 Comments