Kepala
Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda
Sjofjan Rassat
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. Salah satu saksi yang dipanggil KPK pada hari ini Kamis, 6 April 2023, adalah anggota Komisi Hukum DPR-RI F-Demokrat Santoso.
Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Santoso
terkonfirmasi memenuhi pemanggilan KPK tersebut. Ia menyebut Santoso sudah
hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Saksi Santoso sudah hadir di
gedung merah putih KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Selain itu,
Ali menjelaskan saat ini Santoso tengah memberikan keterangannya dengan
penyidik KPK. "Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar dia.
Ali
mengatakan Santoso bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa KPK dalam kasus
tersebut. Ia menyebut ada tiga orang lain yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Tomy
Suhartanto selaku PNS Kementerian Keuangan, Gerry Prasetia selaku mantan
pegawai kontrak Perumda Pembangunan Sarana Jaya,
dan Agus Himawan Widiyanto selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana
Jaya," kata Ali.
KPK saat ini
sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang,
Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. Penyidik KPK
mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian,
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian
dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah
penyidikan dianggap cukup.
"Setelah
cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini,
termasuk pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri. Ia mengatakan
pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan
berbagai pihak sebagai saksi.
KPK
memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai
bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk
mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.
Sumber : Tempo.co
0 Comments