MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Evi Ibu Ken Admiral
terharu setelah diundang Polda Sumatera Utara untuk mendengarkan rilis yang
disampaikan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Penyidik Direktorat
(Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. Ditreskrimum Polda Sumut
berdasarkan hasil gelar Perkara menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan
sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa. "Kita menerima
dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya
atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka,"
kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, "Sedangkan
laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan
merupakan tindak pidana," tambahnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes
Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. Sumaryono menuturkan,
penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka
AH. "Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan
Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya. Direktur Reskrimum
Polda Sumut itu menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu
dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan
pemukulan dan merusak mobil korban. "Kemudian, pada
Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk
meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku
menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,"
terangnya. Atas peristiwa itu,
Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun,
kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas
mengenai perkara itu saling lapor. "Dari hasil gelar
perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan.
Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya
kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting
seorang teman wanita. "Jadi, antara
korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita
terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono. Disinggung mengenai
lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban
berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. "Dan beberapa
hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara
terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegasnya. Sebelumnya, anak oknum
perwira berpangkat AKBP bertugas di Polda Sumut melakukan tindakan penganiayaan
dan kasusnya viral di media sosial. Sumber : Relis Polda Sumut
0 Comments