MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Negara
melalui Permenaker-RI No. 6 Tahun 2006 tentang THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan
bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menjamin bahwa : “Pengusaha wajib memberikan
memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1
bulan secara terus menerus atau lebih paling lama 7 hari sebelum Hari Raya
Keagamaan”. Hal tersebut
diutarakan Tony Rickson Silalahi, SH Ketua Executive Committee (Exco) Partai
Buruh Kota Medan kepada awak media, Kamis (13/4/2023) di kantornya Partai Buruh
Kota Medan. Menindaklanjuti
regulasi tersebut, beberapa hari yang lalu Pemko Medan melalui Dinas
Ketenagakerjaan membuat kebijakan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk para
pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Menyikapi
kebijakan Pemko Medan tersebut, bahwa Pemko Medan harusnya membuat kebijakan
jemput bola untuk memastikan Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan uang THR
Keagamaan/Lebaran sesuai ketentuan bukan menunggu bola melaui membuka 7 Nomor
layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Saya yakin
kebijakan ini tidak akan efektif, karena persoalan uang THR Keagamaan ini
merupakan persoalan klasik bagi kawan-kawan Pekerja/Buruh yang status hubungan
kerjanya outsourching, kontrak, harian lepas dan boronga”. “Saya yakin
Pekerja/Buruh dengan status outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan
tidak akan berani membuat pengaduan ke Pemko Medan/Dinas Ketenagakerjaan
tentang soal uang THR Keagamaannya. Mereka takut
karena akan mendapatkan intimidasi, mutasi atau bahkan di PHK oleh pihak
perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan mirisnya lagi, ada pengusaha-pengusaha
“hitam” yang menggunakan modus tidak memperpanjang kontrak kerja atau
merumahkan Pekerja/Buruhnya 30 hari menjelang hari Raya Keagamaan untuk
menghindari pembayaran hak atas uang THR Keagamaan Pekerja/Buruhnya. Setelah Hari
Raya Keagamaan berlalu, mereka pun dipanggil lagi bekerja. Mereka ini hanya
bisa pasrah karena takut kehilangan pekerjaan atau tidak dipanggil lagi bekerja
sedangkan mereka sangat butuh pekerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
dan keluarganya sehari-hari. Jumlah mereka ini sangat besar, hampir 80%
Pekerja/Buruh di Kota Medan statusnya outsourching, kontrak, harian lepas dan
borongan” ; ujar Tony yang juga Aktivis Buruh FSPMI-KSPI Kota Medan. “Pada
tanggal 22 April 2023 nanti umat Muslim akan merayakan Lebaran, Pemko Medan
melalui Dinas Ketenagakerjaan harusnya membuat kebijakan “Jemput Bola” dengan
membentuk Tim Satgas THR Keagamaan yang terdiri dari Pegawai Pemko Medan Dinas Ketenagakerjaan,
Pegawai Pemprov Sumut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, para pimpinan Serikat
Pekerja/Buruh. Dan para
intelektual maupun instansi-instansi terkait turun ke perusahaan-perusahaan
melakukan investigasi dan mencari informasi untuk memastikan seluruh
Pekerja/Buruh di Kota Medan mendapatkan hak atas uang THR Keagamaan dan cuti
sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi yang tegas dank eras
terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tentang THR Keagamaan. Kebijakan
ini akan lebih efektif, dampaknya dan dipastikan seluruh Pekerja/Buruh di Kota
Medan dapat membeli kebutuhan-kebutuhan Lebaran. serta merayakan Lebaran dengan
khitmad dan suka cita bersama sanak keluarga familidirumah maupun dikampung
halamannya masing-masing”, ujar Tony mengakhiri. (TN)
0 Comments