MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Indrayana Centre for
Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm kembali mewakili 15 Serikat
Pekerja/buruh untuk mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah
Konstitusi atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya
Gabungan Serikat Buruh melalui Integrity juga telah mengajukan Uji Formil
terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu Cipta Kerja)
tanggal 25 Januari 2023.
Namun,
sayangnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena Perppu
Cipta Kerja telah mendapat pengesahan dari DPR RI sehingga uji formil dianggap
kehilangan objek.
“Kemarin
kami sempat mengajukan Uji Formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Namun sesuai prediksi kami sejak awal, jika DPR menyatakan PERPPU tersebut sah,
maka kemungkinan besar MK akan menyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard)
dalam arti tidak dapat diterima. Walaupun idealnya bisa saja MK lebih aktif
untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan menyatakan bahwa penerbitan
Perppu bertentangan dengan Konstitusi karena tidak memenuhi unsur kegentingan
memaksa. Tapi ya sudahlah, sekarang kami fokus untuk menguji UU Cipta Kerjanya,
kami sudah daftarkan dan serahkan berkasnya mohon didoakan agar diberikan
Putusan yang Terbaik,” ujar Prof. Denny Indrayana selaku Kuasa Hukum Serikat
Buruh.
Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jumhur Hidayat menambahkan
pengujian UU Cipta Kerja dikampanyekan sebagai ikhtiar Gabungan Serikat Buruh
yang betul-betul berjuang secara konsisten dan gigih dalam mengadvokasi UU
Cipta Kerja karena sarat akan pelanggaran konstitusi dan pembangkangan atas
Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami para
Serikat Buruh akan selalu konsisten melawan kebijakan yang jelas-jelas telah
merugikan para buruh, pengujian ini kembali kami lakukan sebagai ikhtiar kami
agar UU Cipta Kerja dibatalkan oleh MK. UU Cipta Kerja jelas-jelas tidak Pro
Buruh, melanggar konstitusi dan bahkan mengkhianati amar putusan Mahkamah
Konstitusi. Kami tegaskan, kami tidak ingin Pemerintah bersama DPR melecehkan
Mahkamah Konstitusi dan kami berharap Mahkamah Konstitusi juga semoga tidak mau
dilecehkan oleh Pemerintah atau DPR. Sudah jelas Putusan MK mengatakan UU Cipta
Kerja harus ada partisipasi masyarakat, tapi Pemerintah justru mengeluarkan
Perppu Cipta Kerja yang pastinya tidak ada partisipasi masyarakat di dalamnya,”
tegas Jumhur Hidayat.
Karena
dianggap Cacat Formil maupun materiil, UU Cipta Kerja berkali-kali digugat ke
MK. Bahkan pada pengujian kali ini terdapat lagi penambahan 2 Pemohon Serikat
Buruh yang menolak dan memohon kepada MK agar membatalkan UU Cipta Kerja.
“Lagi-lagi pemohon
dalam pengujian UU Cipta Kerja ini bertambah. Kali ini bertambah 2, artinya
sekarang total Serikat Buruh yang mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke
MK menjadi 15 Serikat Buruh. Memang sangat banyak penolakan, sangat banyak yang
merasa dirugikan, dan tentu akan sangat banyak yang akan merugi nantinya, itu
jika kita lihat dari materiilnya. Kalau formilnya jelas-jelas melanggar,
diperintah meaningful participation, justru dikeluarkan lewat Perppu, kemudian
Perppu-nya diterbitkan bukan dalam keadaan genting, tentu ini melanggar
sehingga harus dibatalkan,” sambung Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata
Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Kalangan
buruh menganggap DPR saat ini sudah tidak mampu menjalankan fungsi Check and
Balances yang baik atas semua tindakan lembaga Eksekutif (Pemerintah). Hal
tersebut semakin jelas dengan “manut” nya DPR atas penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan justru mengesahkannya menjadi UU. Padahal sudah jelas menyalahi
aturan formil maupun materiil. Sehingga harapan buruh yang tersisa saat ini
hanyalah tinggal Mahkamah Konstitusi.
“Kami dan
kita semua sudah tidak bisa lagi percaya ke DPR yang telah mengesahkan Perppu
Ciptaker menjadi UU. Padahal harapan kita di awal adalah DPR menolak Perppu
tersebut karena diterbitkan dalam keadaan yang tidak genting dan justru
menyalahi UUD dan amar Putusan MK. Hal inilah yang kita anggap mestinya DPR
menggunakan kewenangannya untuk mewujudkan fungsi Check and Balances dalam
setiap kebijakan Pemerintah. Namun faktanya DPR tidak sanggup atau mungkin
sengaja tidak mau. Mau ga mau sekarang harapan kami dan kita semua adalah
Mahkamah Konstitusi dan semoga berhasil,” pungkas Jumhur Hidayat dengan tegas
mewakili para Buruh.
Adapun 15
Serikat Buruh yang bertindak sebagai pemohon yang berhasil dihimpun
Majalahjurnalis.com adalah;
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan
Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik
dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik
Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.
Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan.
Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
Konfederasi
Buruh Merdeka Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Persaudaraan
Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Serikat
Buruh Sejahtera Independen ’92.
Federasi
Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman.
0 Comments