Mahfud MD di DPR. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab
tudingan pemerintah kerap lambat menyelesaikan kasus hukum.
Yakni dengan membentuk tim reformasi hukum. Lantas
apakah pembentukan tim reformasi hukum untuk menyelesaikan kasus sengketa
Pemilu atau pelanggaran pidana biasa?
"Ya
banyak pertanyaan seperti itu (untuk Pemilu) bahkan ada yang menjadikan
editorial dengan pembahasan yang kontroversial," kata Mahfud usai
Rakor TNI-Polri
di Jakarta,
Senin (29/5/2023).
Tim
reformasi hukum, kata Mahfud, untuk merespons perkembangan yang beredar di
tengah masyarakat. Yakni, pemerintah kerap disebut lambat dalam proses
penyelesaian suatu perkara.
"Oleh
sebab itu para akademisi yang selalu ngomong di seminar, para aktivis yang
selalu mengatakan 'ini kok pemerintah enggak bisa menyelesaikan'. Nah ini kita
sudah ada (tim reformasi hukum), ayo kita selesaikan bersama-sama," tegas
Mahfud.
Mahfud
menyarankan, nantinya tim reformasi hukum akan duduk bersama para aktivis
maupun akademisi untuk membedah kasus atau perkara yang dinilai lambat
penyelesaiannya.
"Misalnya
ya kasus ini, katanya ada mafia tanah, oke mafia tanah, kita tahu ini
sertifikat palsu, siapa yang malsukan ini dicari orangnya sudah mati.
Notarisnya sudah ndak ada. Kalau notarisnya ketemu oh itu dulu kepala desa, nah
hukum itu tidak bisa secepat itu. Jadi kalau menemukan sesuatu lalu ditindak
itu nanti bisa suatu saat kena orang yang menindak dilakukan hal yang sama.
Oleh sebab itu, kita baca bersama masalah, kalau seperti ini ini mau diapakan,
mau dibuat hukum baru hukumnya udah cukup," bebernya.
Jika mau
dibuat hukum baru, kata Mahfud, namun hukumnya sudah cukup.
"Tetapi
ini macet di sini. Hukumnya sudah bagus, tapi macet di pelaksanaan karena saksi
lari, meninggal atau orang enggak ngaku. Bisa juga karena dokumen dibakar, dan
sebagainya," tuturnya.
Mahfud
menambahkan, hal itulah yang akan dibedah oleh tim reformasi hukum bersama para
pihak terkait.
"Oleh
sebab itu, ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang.
Ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana
kasus kasus seperti ini diselesaikan," ungkapnya.
Sumber : Merdeka.com
0 Comments