MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Exco Partai Buruh Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan rasa prihatin terhadap puluhan buruh PT
Angkasa Pura Sulusi yang di PHK Sepihak oleh pihak perusahaan di Bandara
Kualanamu Deli Serdang. Partai Buruh Sumut juga menyampaikan statemen tegasnya
mendukung para pekerja yang di PHK Sepihak tersebut. "Kami tegaskan mendukung tuntutan para pekerja yang
menuntut hak pesangonya, PT Angkasa Pura harus mematuhi aturan ketenagakerjaan
yang berlaku, mereka usaha milik negara," ucap Willy Agus Utomo Ketua
Partai Exco Buruh Sumut, di Medan, Sabtu (27/05/23). Menurut Willy, dengan massa kerja puluhan buruh yang
sudah bekerja rata-rata sepuluh tahun, sudah sangat tidak wajar jika di PHK
hanya diberi kompensasi sebulan upah, jelas hal tersebut tidak sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan yang berlaku. "Harusnya itu pesangon para pekerja lebih dari
sembilan bulan upah ditambah uang penghargaan massa kerja dan hak lainnya, '
ungkap Aktifis Buruh dari FSPMI Sumut ini. Menurut Willy, wajar saja jika puluhan buruh tidak
terima dan menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk bandara Kualanamu,
karena kompensasi tersebut tidak manusiawi dan tidak menghargai jasa para
pekerja yang ikut membesarkan bandara internasional di Sumut tersebut.
Willy menambahkan, jika tuntutan para buruh tidak
disahuti oleh manajemen PT Angkasa Pura , maka pihaknya akan membantu mendukung
para pekerja dengan melayangkan surat somasi ke petinggi bandara Kualanamu, ke
menteri tenaga kerja, dan menteri BUMN hingga Presdien Jokowi, atau melakukan
aksi dukungan solidaritas untuk puluhan pekerja yang belum mendapatkan haknya
tersebut. "Kita akan aksi solidaritas jika diminta para
pekerja, kita siap bantu, karena hal seperti ini tidak boleh dilakukan oleh
perusahan disektor usaha milik negara, ini contoh yang tidak baik bagi
perusahaan swasta nantinya," tutup Willy Diketahui sebelumnya puluhan Pekerja PT Angkasa Pura
Solusi pada hari Rabu 26 Mei 2023 terlihat menggelar aksi membentang sepanduk
tuntutan didepan pintu masuk Bandara Kualanamu Internasional, mereka menuntut
menolak PHK sepihak oleh manajemen PT Angkasa Pura Solusi. Para pekerja mengaku sudah bekerja sepuluh tahun akan
tetapi hanya diberi kompensasi PHK sebesar satu bulan upah, para pekerja
menolak dan meminta agar hak pesangon mereka dibayar sesuai ketentuan yang
berlaku. Tidak hanya aksi para pekerja menyampaikan harapannya
kepada Presiden Jokowi, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN agar mendengarkan
tuntutan pekerjaan, karena bandara Kualanamu tempat mereka bekerja merupakan
perusahaan milik negara. Hingga berita ini ditayangkan nasib pesangon puluhan
pekerja tersebut belum direalisasi oleh pihak perusahaan. (TN)
0 Comments