Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terikat Pemberian Barang Mewah dari Apin BK. Sertu Yalpin Menangis Saat Dituntut Hukuman Mati

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Di pekan ini, dilakukan sidang tuntutan terhadap dua orang oknum anggota TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
 
Kedua oknum anggota TNI itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
 
Dalam sidang itu, keduanya dituntut hukuman mati. Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
 
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).
 
Mayor Panjaitan menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
 
"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," sebutnya.
 
Sertu Yalpin yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda terlihat langsung menangis ketika mendengar tuntutan itu. Suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
 
Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
 
Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
 
"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.
 
Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.
 
Saksikan juga Blak-blakan: Dari Masa Depan Madura hingga Pilkada Jawa Timur
 
Selain sidang tuntutan terhadap dua anggota TNI itu, di pekan ini juga dilakukan sidang lanjutan kasus judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK. Dalam sidang kali ini, dihadirkan anak dari Apin BK
 
Dalam sidang, anak dari Apin BK bernama Grace yang menjadi saksi memberikan keterangan secara tertulis. Keterangan dari Grace itu dibacakan oleh jaksa bernama Felix Ginting.
 
Dalam kesaksian yang dibaca Felix, Grace menyebut dia pernah dibantu olehApin BK untuk modal usaha. Selain itu, Grace mengaku juga pernah diberikan barang mewah sebagai kado ulang tahun seperti mobil dan tas branded.
 
"Saksi diberikan Rp 3 juta tunai oleh ayah saya alias Jonni Apin sewaktu membuka usaha kafe dan untuk tas impor secara online. Karena saya tidak memiliki modal, saksi bekerja sama dengan tante saya, Katerina, yang bertempat tinggal di Jakarta," kata Felix membacakan keterangan Grace di PN Medan, Rabu (17/5/2023).
 
Felix kemudian merinci barang atau hadiah yang diberikan bos judi online itu ke anaknya.
 
"Dan saksi ada memiliki hadiah ulang tahun di antarannya satu unit mobil Marcedes Benz tahun 2021, satu buah Iphone warna silver sekitar Rp 16 juta - Rp 20 juta tahun 2020, dan satu buah tas Chanel senilai Rp 60 juta rupiah tahun 2019," katanya.
 
Bukan hanya satu, Apin BK membelikan anaknya tas branded seharga ratusan juta di tahun 2020. Selain itu juga diberikan ribuan uang dolar.
 
"Uang sekitar 4 ribu dolar yang diberikan sekitar tahun 2021 dan sebuah tas Hermes berwarna abu-abu sekitar Rp 150 juta diberikan tahun 2020," lanjutnya.
Sumber : detiksumut

Post a Comment

0 Comments