MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) -Di pekan ini, dilakukan sidang tuntutan terhadap
dua orang oknum anggota TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40
ribu butir ekstasi. Kedua oknum anggota TNI itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan
Pratu Rian Hermawan. Dalam sidang itu, keduanya dituntut hukuman mati. Oditur
Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti
secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. "Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara
ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata
Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu
(16/5/2023). Mayor Panjaitan menilai tidak ada hal yang meringankan
perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur
telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi
muda bangsa. "Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi
muda," sebutnya. Sertu Yalpin yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda
terlihat langsung menangis ketika mendengar tuntutan itu. Suara tangisnya
sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya. Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk
Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada
terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka
Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. "Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan
pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini. Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer
serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya
menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan. Saksikan juga Blak-blakan: Dari Masa Depan Madura hingga
Pilkada Jawa Timur Selain sidang tuntutan terhadap dua anggota TNI itu, di pekan
ini juga dilakukan sidang lanjutan kasus judi online dengan terdakwa Jonni
alias Apin BK. Dalam sidang kali ini, dihadirkan anak dari Apin BK Dalam sidang, anak dari Apin BK bernama Grace yang menjadi
saksi memberikan keterangan secara tertulis. Keterangan dari Grace itu
dibacakan oleh jaksa bernama Felix Ginting. Dalam kesaksian yang dibaca Felix, Grace menyebut dia pernah
dibantu olehApin BK untuk modal usaha. Selain itu, Grace mengaku juga pernah
diberikan barang mewah sebagai kado ulang tahun seperti mobil dan tas branded. "Saksi diberikan Rp 3 juta tunai oleh ayah saya alias
Jonni Apin sewaktu membuka usaha kafe dan untuk tas impor secara online. Karena
saya tidak memiliki modal, saksi bekerja sama dengan tante saya, Katerina, yang
bertempat tinggal di Jakarta," kata Felix membacakan keterangan Grace di
PN Medan, Rabu (17/5/2023). Felix kemudian merinci barang atau hadiah yang diberikan bos
judi online itu ke anaknya. "Dan saksi ada memiliki hadiah ulang tahun di antarannya
satu unit mobil Marcedes Benz tahun 2021, satu buah Iphone warna silver sekitar
Rp 16 juta - Rp 20 juta tahun 2020, dan satu buah tas Chanel senilai Rp 60 juta
rupiah tahun 2019," katanya. Bukan hanya satu, Apin BK membelikan anaknya tas branded
seharga ratusan juta di tahun 2020. Selain itu juga diberikan ribuan uang
dolar. "Uang sekitar 4 ribu dolar yang diberikan sekitar tahun
2021 dan sebuah tas Hermes berwarna abu-abu sekitar Rp 150 juta diberikan tahun
2020," lanjutnya. Sumber : detiksumut
0 Comments